Polsek Baradatu dinilai lambat menangani kasus pengancaman terhadap sodara arbed yang menjadi korban pengancaman. 13/02/2025
Way kanan,-Radar jakartanews.com
Di duga Polsek Baradatu dinilai lambat dan mengambang kasus pengancaman terhadap sodara Arbed Maulana yang terjadi di rumahnya di kampung Banjar Masin, waktu kejadian tgl 30 September 2024, pukul 08:00 wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B - 64 /X/2024/SPKT POLSEK BARADATU/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.
"Pada Saat kejadian di pagi hari Senen Sodara Arbed Maulana sedang di rumah dan ada yg bekerja dirumahnya sedang menimbun teras samping rumahnya, tiba-tiba sodara Aripin yang sedang bekerja melihat pelaku yang membawa pedang menuju kerumah arbed, lalu sodara Aripin. Memangil arbed memberitahukan ada sodara Agus Salim yang membawa pedang/laduk, sesampainya pelaku di rumah arbed tiba-tiba ia memaki maki korban dan mengajak korban untuk berkelahi dan sebacokan , untungnya istri arbed merekam kejadian tersebut dari dalam rumahnya".
Titik permasalahannya sangat spele, karna batas tanah di kebun jagung arbed yang sedang mempekerjakan Aripin untuk membersihkan kebunnya dan sampah batang jagungpun di tumpuk di batas tanah yang tumpukan sampahnya masih masuk di tanah arbed dan tidak masuk di tanah Agus Salim.
"Sebelumnya pada tahun 2019 lalu pelaku juga pernah melakukan pengancaman dan membacok atap rumah samping dan pintu samping dan telah terjadi perdamaian, kemudian ada surat perjanjian yang di buatkan Polsek Baradatu, yang berbunyi isi surat perjanjian, apabila salah satu kedua belah pihak mengulangi, melakukan pengancaman, maka akan langsung di tindak tegas oleh pihak penegak hukum, waktu saat itu Kanitresnya bapak Erwin yang sekarang menjabat menjadi Kapolsek Baradatu"
Keluarga korban arbed Maulana sampai sekarang merasa ketakukan terhadap pelaku, karna rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah arbed yang berjarak kurang lebih 50 meter, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran dan belum ada tindakan tegas dari Polsek Baradatu, sedangkan korban sudah melapor, saksi - saksi sudah di panggil semua, bukti vidio pengancaman dan saksi sudah cukup guna alat bukti.
Radar jakartanews.com
ANTON
Tidak ada komentar