Breaking News

Kejam Sulsel Mendesak Kapolda Sulsel Segera Memeriksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri.

 




Makassar, Radar Jakarta News.com.

Dalam aksi demonstrasi di Fly Over, Jl AP Pettarani Makassar, Azhari selaku Jenderal lapangan menuntut Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri yakni saudara SC (inisial) yang diduga kuat terlibat dalam skandal mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ada di Sulsel.

Massa aksi menduga saudara SC sebelumnya menggunakan PT Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, akan tetapi perusahaan tersebut karena diduga melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku, sehingga kehadiran perusahaan baru ini yaitu PT Sanusi Putra Mandiri untuk memperlancar skandal bisnis mafia BBM Solar bersubsidi dan BBM jenis Avtur yang didapatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk dikirim ke perusahaan yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dikirim ke kapal - kapal, baik kapal PT Pelni maupun kapal swasta.

Perbuatan ini, kata Azhari, kami nilai hadirnya perusahaan baru ini tidak terlepas dari cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan yang sebelumnya yaitu PT Wisan Petro Energi yang terstruktur, terorganisir, dan permufakatan jahat ini telah melanggar hukum, mengingat bahwa BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulsel yang membutuhkan.

Menurut Azhari, bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi terutama aktivitas para pelaku usaha migas yang dinilai sering melanggar regulasi hukum yang berlaku dan tidak pernah diadili. 

Dikatakan, berdasarkan undang - undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, baik individu maupun perusahaan dijerat  dengan pasal 55 undang - undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000,'- (enam puluh juta rupiah).

"Meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik saudara Santo yang bergerak di bidang distribusi solar industri yang diduga kuat sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal," kata Azhari.

Mereka juga memberi warning apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM ini, maka kami akan melakukan aksi lebih masif disertai tuntutan sebagai berikut:


1.Mendesak Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada oknum Polri yang diduga membekingi PT Sanusi Putra Mandiri dan mafia BBM terkhusus Divisi Kriminal Khusus Polda Sulsel.

2.Mendesak Kapolda Sulsel untuk memeriksa dan mengadili saudara Sc (inisial) pemilik perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.

3.Mendesak PPATK memantau segala bentuk transaksi keuangan di instansi Polda Sulsel yang memiliki riwayat transaksi mencurigakan.

4.Mendesak Pertamina Regional VII, Jl Garuda Makassar untuk memberikan sanksi dan menghentikan kerjasama dengan PT Sanusi Putra Mandiri.

"Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan BBM di Sulsel. Adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi," tegas orator lainnya.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar