Helmy Budiman, S.STP., M.M: "Kalau Ada Lagi yang Sudah Siap Bergabung, ya Kita Siap !"
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin oleh Helmy Budiman, S.STP., M.M selaku Kepala Dinas (Kadis) dan berkantor di Jalan Balaikota, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
Instansi ini diharap mewujudkan implementasi pelayanan publik yang cepat, tepat dan efisien bagi masyarakat.
Terkait hal itu, Helmy mengatakan, terdapat 30 loket pelayanan dan 18 loket yang sudah ditempati.
'Ada 30 loket yang ada di sini, 18 loket sudah difungsikan," kata Helmy, kepada Reporter Radar Jakarta News.com, ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2025) siang.
Ada beberapa instansi, katanya, yang sudah bergabung. Di antaranya yaitu, Dirjen Imigrasi, Dirjen Hukum, Dirjen HAM, dan Bank BPD Sulselbar.
"Banyak yang mau bergabung. Terus terang bertahap. Tentu semua orang menunggu kebijakan dari pusat, kebijakan dari pimpinannya," terangnya.
Dikatakan Helmy, kita tau sendiri yang namanya pemerintah, pasti butuh anggaran.
"Jadi kita ini dari DPMPTSP Kota Makassar menunggu. Kalau ada lagi yang sudah siap bergabung, ya kita siap," ujarnya.
Disamping instansi tersebut di atas yang sudah bergabung, instansi lain pun yang sudah bergabung yaitu; Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Dinas Tenaga Kerja Makassar, BP POM, PDAM, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar, Samsat, dan Dinas Tata Ruang Makassar, disamping Disdukcapil Makassar.
"Disdukcapil ini, termasuk yang paling awal bergabung," kata Helmy.
Diakuinya, DPMPTSP Makassar sebagai tuan rumah, namun semua terpulang ke instansi masing - masing.
"Kita sebagai tuan rumah, namun untuk bergabung di sini terpulang kepada instansi masing - masing pimpinannya," kata eks Kepala Bappeda Makassar ini.
Dijelaskan, bahwa DPMPTSP start pada November 2024 lalu dan launching pada tanggal 12 Desember 2024.
"Iya, start November 2024 lalu, dan launching pada tanggal 12 Desember 2024," katanya.
Untuk diketahui, sesuai yang termaktub dalam Undang - Undang No.25 Tahun 2017 tentang penanaman modal bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
#dpmptspkotamakassar
#pemkotmakassar
#pelayananpublik.(advertorial).
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar