Breaking News

Furbuna Nainggolan Pelaku Penipuan&Penggelapan Uang 900 juta.Kapolres Melawi&Kapolres Sintang Layak Diperiksa Propam



SINTANG, Radar Jakarta. 

 Sabtu 1 pebruari 2025, Meskipun sering kali di beritakan awak media, terkait semakin marak dan merajalela penjualan kayu ilegal dari kabupaten melawi ke kabupaten sintang oleh pickup dengan modus bolak balik sehari terkadang mampu dua kali sampai tiga kali bolak balik satu mobil pickup, dalam pengangkutan hasil perambahan hutan secara ilegal tersebut.


Heran seakan akan APH bungkam dengan kegiatan tersebut, jadi tanda tanya besar dari Lembaga investigasi Borneo Act Sweep ada apa di balik semua ini.


Jasli sapaan akrabnya Dari Lembaga Investigasi borneo act sweep, mencoba menelusuri terkait informasi peredaran kayu ilegal di jalur kota pinoh ke sintang,!!! melihat ada kejanggalan dengan rutinnya dalam sehari bisa kita temukan belasan mobil pickup melintas dari kabupaten melawi ke kabupaten sintang dengan modus pengangkutan menggunakan mobil pickup.


Di lapangan jasli menuturkan kepada media ini menemui dua nama besar pemain kayu diduga ilegal dengan modus menggunakan mobil pickup dari melawi ke sintang.


Dari hasil investigasi dan pantauan exlusiv di temukan 3 unit mobil pickup L300 milik supri dengan santai nya melenggang membawa kayu ilegal jenis keladan dan bengkirai melintas di jalan raya nanga pinoh sintang untuk melakukan pemasaran.


Sementara terdapat juga toko kayu milik saudara Akong sebagai pemasok ke toko kayu jalan area bandara tebelian sintang dari pinoh juga.


Kedua nama besar dengan modus menggunakan mobil pickup tersebut seakan kebal hukum, padahal jalur yang dilintasinya dipastikan melewati makopolres melawi dan beberapa polsek melawi dan polsek daerah kabupaten sintang.



Meminta kepada bapak kapolri untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan jika ada unsur pembiaran dari pihak oknum anggota polri atas tindakan pelanggaran hukum para perambah hutan tersebut patut diduga ada main mata di balik semua ini.


Kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran APH terkait diminta segera untuk tindak tegas kerugian negara dari aksi marak peredaran kayu Ulin dan kayu kelas dua dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan yang menggunakan kendaraan Pick Up tersebut.



Dan khususnya jajaran Gakum dan polhut Kalimantan barat, yang kami rasa sampai saat ini belum adanya tindakan tegas kepada para oknum atas maraknya peredaran kayu Ulin dan kelas dua jenis Meranti, keladan, bengkirai, yang setiap harinya diangkut dengan modus menggunakan mobil pickup dari kabupaten Melawi dan di jual ke kabupaten Sintang.


Dimana per satu hari nya bisa sampai 20 – 30 kali mobil pickup turun dari kabupaten Melawi, itu sama saja sudah hitungan belasan truk per hari peredaran kegiatan kayu ilegal tersebut terus berlangsung.



Dan seakan para pelakunya kebal hukum dan tak tersentuh hukum sama sekali hal ini menjadi dugaan bahwa adanya bekingan dari sejumlah oknum.


Sehingga masih marak peredaran kayu dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan Pick Up ( terdokumentasi di foto )


Berdasarkan pantauan awak media ini rutin setiap harinya terjadi di lapangan atas aktifitas pengangkutan kayu dari kabupaten melawi menuju kabupaten Sintang dan seolah olah ada main mata pihak APH yang ada. Sehingga dilakukan pembiaran dari Polres Melawi dan Polres Sintang.


Sementara jelas dipastikan para pelaku, melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.



Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harusnya sigap segera untuk melakukan tindakan tegas serta meminimalisir kerugian negara akibat perambahan hasil hutan secara ilegal tersebut.


Sebagai masyarakat dan juga sebagai fungsi kontrol kami meminta khususnya kepada bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo untuk tegas instruksikan jajarannya, khususnya Kapolda Kalbar terhadap jajaran Polres dan Polsek untuk segera tindak tegas para oknum pelakunya.


Terkhusus polsek belimbing kabupaten melawi dan polsek tebelian kabupaten sintang.



Yang mana diwilayah tersebut adalah sebagai pintu keluarnya kayu ilegal tersebut dan Polsek tebelian Sintang sebagai pintu masuknya bagi para oknum pelaku dengan armada mobil-mobil tersebut dengan leluasa melakukan aktivitas ilegal ke kabupaten Sintang dan juga diminta ketegasan dari Bid.Provam Polda Kalbar jika diduga ada terbukti jajaran anggota yang bermain main dalam hal perbuatan ilegal tersebut untuk segera di ambil langkah tindakan secara tegas.

  Disisi Lain Tokoh Masyarat Sintang Yang tidak bersedia Namanya disebut Mengatakan Bukan hanya Kayu Illegal Yg bebas Lalu lalang di Ruas Jalan Umum Minyak Bersubsidi hasil Antrian di beberapa SPBU juga bebas berkeliaran di kabupaten Sintang Tanpa ada Tindakan dari Aparat Hukum Ini Zaman Kepempinan Prabowo Tidak Jauh dari kepemimpinan Jokowi,Aparat Hukum semakin parah Mempermainkan Hukum.(Red)

Tidak ada komentar