Cemarkan Lingkungan warga tuntut PT.Panca Kraft Pratama
Tanggerang - Radar Istana
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Panca Kraft Pratama yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/2) harus ditunda. Penundaan ini terjadi setelah Saksi utama sekaligus pelapor, Ganda Malau, yang hadir dalam persidangan, menyatakan kepada majelis hakim bahwa ia merasa kurang sehat dan tidak dapat memberikan kesaksiannya secara optimal.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 15.00 WIB. Namun, setelah dimulai, Ganda Malau mengungkapkan kondisinya yang kurang sehat, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum Ganda Malau, Antar T. Manik, mengungkapkan bahwa selain kliennya, terdapat Saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, mereka tidak hadir, dan jaksa penuntut umum tidak memberikan alasan spesifik terkait ketidakhadiran para Saksi tersebut.
“Hari ini, sidang sempat tertunda, dan ketika dimulai, Saksi utama menyatakan kurang sehat sehingga tidak dapat memberikan buktinya. Selain itu, masih ada Saksi lain yang dijadwalkan hadir, tetapi mereka juga tidak datang, dan jaksa tidak memberikan alasan spesifik terkait ketidakhadiran mereka,” ujar Antar T. Manik saat ditemui usai sidang.
Dengan kondisi ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, menunggu kesiapan saksi untuk memberikan keterangannya pada persidangan berikutnya.
Publik masih menunggu bagaimana perkembangan kasus ini, terutama terkait bukti-bukti yang akan disampaikan pada persidangan mendatang. (Sianturi)
Tidak ada komentar