Kapolres Gowa:Kami Menetapkan Satu Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati.
Gowa, Radar Jakarta News.com.
Tragedi memilukan kasus pembunuhan perempuan hamil terjadi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini dialami oleh seorang gadis bernama Putri Indah Sari, berumur 19 tahun.
Adalah Muh. Jibril, berumur 23 tahun, sang pelaku pembunuhan.
Jasad korban
ditemukan di area persawahan.
Pelaku terancam hukuman mati.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Jibril telah merencanakan pembunuhan, setelah korban Putri Indah Sari (PIS) menemui ibunya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, untuk meminta pertanggung jawaban akibat dibuat hamil oleh Jibril.
"Kami menetapkan satu pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup," kata Kapolres, di Mapolres Gowa, Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Dia menuturkan, penerapan pasal tersebut lantaran sejak awal pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan. Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini menerangkan pelaku mengajak korban bertemu di Kecamatan Barombong, Gowa, keesokan harinya, usai menemui ibu pelaku.
"Pelaku mengajak korban jalan - jalan menggunakan motor masing - masing menuju lokasi pembunuhan," kata kapolres.
Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjutnya, pelaku kemudian singgah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga tewas.
"Di tengah persawahan, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Akibatnya, terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk," terangnya.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi
Tidak ada komentar