10 Paslon Pilkada Sulsel 2024 Gugat ke MK
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung 10 pasangan calon (paslon) gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Jeneponto.
Sebelum Jeneponto ada sembilan daerah lainnya yaitu; Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Kabupaten Pinrang, Kabupaten Takalar, Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkaje dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Selayar, dan Kota Makassar.
Permohonan Pilkada Jeneponto Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby.
Gugatan paslon ini terigestrasi di MK per 10 Desember 2024 pukul 22:31 WIB.
Sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, paslon nomor urut 2 Paris Yasir - Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto dengan 89147 suara. Lalu, disusul nomor urut 3 Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalbi dengan 88033 suara.
Selisih suara antara paslon nomor urut 2 Paris Yasir - Islam Iskandar dan paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalbi hanya terpaut 1064 suara.
Selanjutnya paslon nomor urut 4 Syamsuddin Karlos - Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1 Efendi Al - Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu - Andry Suryana Arief Bulu dengan perolehan 7141 suara.
Tim Sarif - Qalbi Laporkan KPU Jeneponto ke DKPP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulsel, resmi dilaporkan tim paslon Bupati - Wakil Bupati nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moeh Noer Alim Qalbi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Jalur ini ditempuh, menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Jeneponto 2024 lalu.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar