"Tender Pengadaan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Sulsel Terindikasi Berbau Korupsi"
Makassar, Radar Jakarta News.com
Lingkar Mahasiswa hukum sulsel kembali menyikapi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tender makanan narapidana pada lembaga pemasyarakatan di sulsel,hasil investigasi tim internal kami menemukan adanya dugaan persekongkolan tender dalam memenangkan beberapa perusahaan,Menurut Mualfian yang juga merupakan kordinator Lembaga tersebut, Persekongkolan dalam tender ditujukan untuk mengakibatkan tender kolusif, artinya para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran pura-pura.Persengkongkolan tender terjadi apabila pesaing atau kelompok tertentu menyepakati mempengaruhi hasil tender untuk kepentingan salah satu pihak, dengan cara tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran yang pura-pura saja, dengan penawaran harga tertinggi yang terkoordinasi, yang mengharap bahwa kontrak diberikan kepada penawar yang memasukkan penawaran tertinggi.
Perilaku tersebut biasanya didasarkan pada harapan bahwa pihak yang tidak mengikuti tender bersangkutan akan mendapatkan giliran pada tender yang akan datang berdasarkan kegiatan kolusif yang dilakukan. Tender kolusif biasanya bermaksud untuk meniadakan persaingan harga dan menaikkan harga.Perusahaan-perusahaan yang bersepakat itu secara umum akan mencoba membuat tender-tender dimenangkan secara merata oleh masing-masing dari waktu ke waktu, pola rotasi yang teratur merupakan petunjuk adanya persekongkolan dalam tender,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur larangan pelaku usaha untuk menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencakup konspirasi tender, yaitu suatu hambatan persaingan yang seringkali dianggap sangat serius. Jika hasil pengumuman tender menguntungkan salah satu peserta yang mengambil bagian, maka tender tersebut secara tersirat mengandung pembatasan persaingan harga dan juga akan berdampak pada korupsi berjamah.
Tender pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulsel patut diduga telah terjadi adanya dugaan korupsi dan persekongkolan tender dari tahun ke tahun,dikuatkan dari data pemenang tender yang dari tahun ke tahun hanya dimenangkan oleh beberapa perusahaan saja ditambah lagi modus para peserta lelang terkesan telah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan yang mempunyai kualifikasi lengkap dalam satu tender secara tidak langsung memenangkan tender tersebut sementara perusahaan lain yang termasuk pesaing dalam tender tersebut dibuat seolah olah hanya pelengkap saja dengan mengikuti proses tender tanpa melengkapi berkas persyaratan kualifikasi.
Dugaan modus lain dalam persekongkolan tender patut diduga dengan berbagai cara salah satu nya adalah para pemilik beberapa perusahaan pemenang tender tidak pernah bersaing dalam satu item tender pengadaan bahan makanan lapas dan rutan di sulsel walaupun perusahaan tersebut memenuhi unsur kualifikasi bahkan terkesan perusahaan langganan pemenang tender milyaran tersebut telah memenangkan item tender pengadaan di beberapa lapas dan rutan yang tersebar di kabupaten/kota di sulawesi selatan,beberapa perusahaan yang menjadi langganan pemenang tender diantaranya :
1.cv sartika utama
2.cv norika perdana
3.cv arus jaya
4.cv caesar perdana
Berdasarkan peserta Lelang tender tersebut dalam tahun anggaran 2024 tidak pernah bersaing dalam satu item tenxder pengadaan makanan tetapi perusahaan tersebut terbagi untuk memenangkan tender pengadaan di beberapa kabupaten/kota dalam lpse kanwil kemenkumham.
Dugaan Korupsi tender pemerintah ini pun patut diduga melibatkan oknum-oknum pejabat pembuat komitmen di kanwil kemenkumham sulsel. Hasil investigasi Lingkar mahasiswa hukum dugaan pengaturan tender tersebut telah di lakukan dari tahun ke tahun terhitung dari tender pengadaan makanan pada lapas dan rutan di sulsel dari tahun anggaran 2021-2024 yang mengakibatkan kerugian negara,oleh sebab itu kami yang tergabung dalam lembaga Lingkar mahasiswa hukum :
1.mendesak kepada kejaksaan tinggi sulsel untuk mengaudit perusahaan pemenang tender pengadaan makanan di lapas dan rutan sulsel terkait dugaan korupsi/gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat pembuat komitmen di kanwil kemenkumham sulsel .
2.Mendesak kepada kejaksaan tinggi sulsel untuk memeriksa volume/jumlah porsi makanan dalam distribusi kepada para tahanan lapas dan rutan di sulsel sesuai dengan kualifikasi tender .
3.Mendesak kepada kejaksaan tinggi sulsel untuk menelusuri alamat perusahaan pemenang tender dan pemilik perusahaan yang tercantum diatas.
4.Mendesak kepada kanwil kemenkumham sulsel selaku kuasa pengguna anggaran untuk memeriksa oknum pejabat pembuat komitmen dan menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut untuk menciptakan tender yang berkeadilan dan bersih dari korupsi.
5.Mendesak kepada kanwil kemenkumham sulsel untuk mengumumkan kepada masyarakat umum terkait hasil proses pelaporan lembaga kami
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar