Komisi III DPRD Kota Bekasi Bakal Lakukan Uji Petik Objek Wajib Pajak
BEKASI, RJ- Komisi III DPRD Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih jauh dari target.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, capaian PAD Kota Bekasi baru mencapai 67%, sehingga diperlukan tindakan konkret untuk mengejar target.
"Kita sudah mendengar laporan dari masing-masing dinas, khususnya Bapenda, bahwa target belum tercapai. Waktu kita tinggal satu bulan, sementara capaian masih jauh dari harapan," ujar Arief kepada awak media rabu (20/11/2024).
Arief menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah uji petik terhadap objek wajib pajak, termasuk di kawasan strategis seperti Metropolitan Mall (MM) di Bekasi Selatan.
"Contohnya di MM, pajak parkir mereka hanya mencapai sekitar Rp400 juta per tahun. Melihat potensi bisnisnya yang luar biasa, kita akan uji petik untuk memastikan kesesuaian data pajak parkir dengan realitas di lapangan," jelasnya.
Meski beberapa target pajak telah tercapai, seperti 100,5% untuk pajak reklame, Arief menilai pencapaian ini masih belum optimal.
"Kami akan mengevaluasi pajak reklame, restoran, dan bisnis besar lainnya di kawasan seperti Giant, Harapan Indah, dan Summarecon. Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa tahun depan target PAD dapat tercapai," tambahnya.
Dirinya menegaskan pentingnya mengidentifikasi dan menindak objek pajak yang belum terdaftar, seperti reklame atau restoran besar.
"Kami akan memastikan bahwa tidak ada kebocoran pajak. Reklame dan restoran yang besar harus terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan," katanya.
Komisi III juga berencana memanggil seluruh UPTD di tingkat kecamatan untuk memverifikasi data real di lapangan.
"Kami akan meminta mereka menunjukkan data konkret, bukan hanya alasan lisan, agar evaluasi lebih akurat," tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III juga akan menyoroti pola pembayaran pajak dari para wajib pajak.
"Jika data setoran pajak flat setiap bulan, itu menandakan tidak ada perkembangan signifikan. Kami akan memantau apakah ada fluktuasi yang wajar antara bulan ramai, seperti Januari dan Desember, dengan bulan-bulan lainnya," ujarnya.
Hasil uji petik ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi yang diberikan Komisi III kepada pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) untuk mencegah kebocoran di masa depan.
"Kami berharap UPTD dan OPD bekerja lebih keras untuk memaksimalkan potensi PAD, termasuk dengan dukungan staf di tingkat kelurahan," tutupnya. (Adv/Setwan)
Tidak ada komentar