Breaking News

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus 51

 



BEKASI, RJ- 

Demi meningkatkan Mutu Pelayanan Publik di Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi sepakat membentuk Pansus 51. 


Dalam keteranganya Ketua Panitia Khusus (Pansus) 51 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto 

Pansus 51 saat ini, tengah melakukan pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 13 tahun 2007 terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi.


"Perda pelayanan publik yang akan diperbarui ini, lebih kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peran serta publik dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan khusus seperti instansi yang menjadi ujung tombak agar tidak ada alasan lagi bagi warga tidak terlayani dengan baik kedepannya," tuturnya.



Maka dengan itu, jika ada warga mendapatkan pelayan publik tidak baik dari instansi pemerintah yang jadi ujung tombak seperti kelurahan,kecamatan dan RSUD, warga bisa mengadukan kondisi tersebut.



Daryanto menegaskan, Bahwa pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik akan menyelesaikan secepat mungkin.


"Jadi target kita sih mudah mudahan bisa selesai, pada akhir Juli 2024 karena bulan Agustus mendatang priode dewan lama sudah habis masa baktinya," tandasnya. (ADV/ Setwan)

Tidak ada komentar