Breaking News

Masih Banyak Tanah Terlantar, Pansus 52 DPRD Kota Bekasi Sepakat Bentuk Perda

 


BEKAS, RJ- 

Masih Banyaknya lahan tanah tak bertuan di Kota Bekasi membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berinisiatif membuat Perda dengan Membentuk Pansus 52.


Dalam keterangnya Ketua Pansus 52 DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto mengatakan, Bahwa Pansus 52 itu mengenai raperda pendayagunaan tanah telantar dan raperda pemukiman dan perumahan.


"Saat ini masih tahap expose dan masih ada dua kali expose Baru kemudian kita membahas sampai prafinalisasi dan finalisasi," ucap Srikandi partai Gerindra.


Lebih lanjut Murfati menerangkan, Memang Pansus 52 ini, khususnya raperda tanah terlantar dan perumahan memang masih menunggu turun harmonisasinya dari pusat. 


Namun, kami sudah berdialog dengan meminta saran dari Hukum dan Ham Jawa Barat, terangnya.


Dikatakanya, dengan adanya perda ini dirinyapun berharap bisa ada sedikit gaungnya untuk bisa memperoleh hasil tanah terlantar ini menjadi milik Pemkot.


"Jadi Nantinya dengan adanya perda itu nanti tanah terlantar ini jadi memiliki payung hukum sehinga bisa digunakan untuk lahan parkir, taman atau lainya yang mendatangkan PAD," harapnya. (ADV/ Setwan)

Tidak ada komentar