Komisi I DPRD Kecewa Pj Wali Kota Bekasi Tunda ASN Hadiri Undangan Rapat
BEKASI- Radar Jakarta
Komisi I DPRD Kota Bekasi kecewa kepada Pj Wali Kota Raden Gani Muhammad yang dinilai melakukan intervensi kepada 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan eselon III dan IV untuk tidak menghadiri undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, hari ini.
Ketua Komisi I, Faisal menuturkan, sedianya hari ini pihaknya ingin melakukan kuisioner terhadap 37 pegawai eselon III dan IV di lingkup Pemkot Bekasi terkait tingkat kepuasan para ASN berdasarkan Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Ekin) yang diterima. Hal itu menyangkut terhadap kebijakan rotasi mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Raden Gani.
“Kenapa mereka (ASN) dilarang hadir hari ini dengan bahasa menunggu keputusan ketua DPRD, padahal surat undangan kami keluarkan resmi secara kelembagaan, baru kali ini surat resmi kami dikembalikan lagi untuk mempertanyakan, apakah agenda kami sesuai dengan Tatib,”kata Faisal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (06/06/2024).
Terkait hal tersebut, pihaknya menduga ada sesuatu yang disembunyikan Pj Wali Kota mengenai “menunda hadir,” sehingga membuat ASN tertekan. Padahal kata Faisal , Komisi I hanya ingin melakukan kuisioner dengan para ASN untuk memberi kesempatan mencurahkan isi hati dan pikiran mereka terkait rotasi mutasi, sehingga Pj Wali Kota nantinya dapat melihat apa yang diinginkan oleh para ASN.
“Kita lihat nanti hasil kuisioner itu, apakah mayoritas itu tidak terima atau mayoritas terima?, kita juga ingin nge-chek ke 44 OPD, apakah ASN merasa terhalangi jenjang karirnya, apakah kebijakan Pj wali kota hari ini yang melakukan rotasi mutasi hanya di beberapa dinas sudah membuat mereka puas?, atau mereka ingin Pj melakukan open bidding untuk semua, bagi mereka yang memiliki kapasitas yang baik biarkan mereka untuk mengejar karirnya,”terang Faisal
Sebelumnya, menurut Faisal, Komisi I juga telah melakukan RDP dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan meminta Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan data terkait Lapkin dan EKin ASN di Pemkot Bekasi.
“Karena sampai hari ini berdasarkan informasi dari teman – teman ASN tidak ada transparansi pada saat dilakukan uji kompetensi, sehingga yang tidak terpilih tidak tau score mereka berapa, alasannya tidak terpilih kenapa. Karena hasil evaluasi itu tidak dilakukan keterbukaan, mumpung hari ini sedang berproses (rotasi mutasi) kami menuntut semua harus transparan,” pungkasnya. (ADV)
Tidak ada komentar