5 Dinas Diduga Jadi ATM Mantan Wali Kota dan Pj Wali Kota Bekasi, Tunggu Diperiksa KPK
BEKASI SELATAN –
Lima dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga jadi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mantan Wali Kota dan Penjabat Wali Kota sekarang. Hal ini tergambar dari berbagai kegiatan APBD yang digelar via E–katalog dalam pelaksanaan tahun angggaran 2022, 2023 dan 2024.
“Ya dari berbagai informasi dan hasil investigasi, 5 dinas itu kedapatan jadi punggawanya. Di mana modus yang dilakukan kelima dinas itu adalah menciptakan ATM kepada rekanan (pemborong) yang dijadikan langganan untuk mengerjakan berbagai kegiatan via E–katalog, dan kabarnya permainan itu juga menular ke pola dan gaya kepemimpinan Penjabat Wali Kota sekarang,” ungkap Ketua Jendela Komunikasi (JEKO), Hendri Efendi dalam siaran pers yang diterima redaksi Bekasiekspres.Com, Minggu (28/04/2024).
Menurutnya, modus yang dilakukan ke lima dinas itu adalah melakukan negoisasi kepada sejumlah rekanan, di mana teknis pelaksanaannya sebelum seleksi, sejumlah rekanan itu diberitahukan kewajibannya agar menyetor fee ke dinas sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai paket proyek yang akan didapatkan. Kemudian, sebelum proses paket pekerjaan itu digelar via E–Katalog, sejumlah rekanan yang sudah stand-by dan masuk kategori harus menyerahkan uang awal sekitar 5 hingga 7 persen dan sisanya setelah SPK atau konrak dilakukan.
Bahkan, Ketua JEKO yang sehari harinya disapa Hendrik itu mengatakan bahwa jika rekanan itu belum sepenuhnya melakukan kewajiban, maka dinas terkait melakukan pemotongan pembayaran kontrak dengan dalih kurang volume pada pekerjaan atau tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak.
Sementara itu, kata Hendrik, untuk tahun 2024. dinas tersebut baru menjalankan 48 paket proyek, dan sebagian itu atas nama oknum yang diperintah sang mantan Wali Kota Bekasi.
Dari rekam jejak, tercatat bahwa ada sebanyak 223 paket proyek yang akan digelar tahun ini via E–katalog. Sedangkan jumlah total anggarannya mencapai Rp187 miliar lebih.
Pada intinya, sepak terjang ke 5 (lima) dinas yang diduga jadi punggawa dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mantan Wakil Wali Kota dan Penjabat Wali Kota Bekasi itu sudah pihaknya laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tunggu saja, dalam waktu tidak lama, pengguna anggaran, PPK dan PPTK dipanggil dan diperiksa untuk diminta keterangan atas laporan kami,“ pungkas Ketua JEKO. (RED)
Tidak ada komentar