Dapat Dukungan dari Masyarakat Sipil, Aiman Witjaksono Bilang Begini.
Jakarta, Radar Jakarta News.com.
Wartawan senior Aiman Witjaksono mendapatkan berbagai dukungan dari masyarakat sipil (Civil society) atas peristiwa yang melilitnya hingga membuat dia mengajukan praperadilan sah tidaknya penyitaan handphone oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dukungan itu dari LBH Pers, ICJR, PBHI, hingga mahasiswa UI.
Masyarakat sipil tersebut hadir langsung di PN Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/2024), sekaligus untuk memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan Aiman tersebut.
Mereka yang memberikan dukungan pada Aiman, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Poerba, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sandy Yudha Pratama Hulu.
Mendapatkan dukungan tersebut, Aiman pun menyampaikan terima kasihnya pada Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Dukungan dari teman - teman masyarakat sipil yah yang juga hadir pada hari ini sebelum kita nanti pekan depan mendengarkan putusan pada Selasa pukul 10, rencananya seperti itu," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
"Saya apresiasi sekali betul - betul, ada rekan - rekan Bang Ibrani dari PBHI, lalu mas Ade Wahyudin dari LBH Pers, mbak Johanna dari ICJR dan mahasiswa UI terus mengikuti dan memantau juga disini," katanya lagi.
Adapun praperadilan yang diajukan Aiman itu merupakan salah satu bentuk perjuangan yang diambilnya dalam memperjuangkan hak tolaknya sebagai wartawan. Pasalnya, dia ingin melindungi narasumbernya melalui hak tolak tersebut.
Demikian Radar Jakarta News.com mewartakan seperti dilansir dari Okezone.com.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar