Breaking News

Respon Bupati Mamuju Soal Bawahannya Terjaring OTT Hingga Ditetapkan Tersangka.

  


Mamuju, Radar Jakarta News.com

Jalaluddin Duka (JD) bersama salah seorang kontraktor bernama Àlex (Al) ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) baru - baru ini terkait kasus suap - menyuap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Pasca penetapan tersangka tersebut, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Duka merespon hal itu.

Diketahui, JD merupakan bawahan bupati Sutinah sekaligus pamannya.

Kepada wartawan ia mengakui terhadap persoalan tersebut bahwa akan memastikan dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah menjerat eks Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Mamuju itu.

Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulbar ini mengatakan soal penanganan kasusnya akan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, serta memberikan ruang seluas - luasnya dalam proses penyelidikan kasus itu.

"Pada prinsipnya, kita menghormati proses hukum dan tentu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Sutinah, kepada wartawan, Minggu (7/1/2023) lalu.

Ditegaskan Sutinah, kasus ini tentu sangat disayangkan dan menjadi pelajaran kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bijaksana dalam menjalankan amanah yang diterima. Sehingga, kedepan hal itu tidak tidak terulang kembali.

"Tentu saya sebagai Bupati Mamuju terhadap kasus ini tentu bisa menjadi pelajaran kepada seluruh ASN agar lebih bijaksana menjalankan amanah yang diterima agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," harap  istri Pamen abdi Korps Bhayangkara ini.

Sebagai informasi, tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Dit Reskrimsus Polda Sulbar menemukan uang tunai senilai Rp 60 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Kadis Dikpora Mamuju, JD, bersama salah seorang kontraktor bernama Al pada Rabu malam, 3 Januari 2024, sekira pukul 20:30 Wita, di kediaman tersangka JD, Jalan Husni Thamrin, lorong Puskesmas, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Keduanya pun langsung diperiksa oleh tim penyidik Polda Sulbar dan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap - menyuap proyek DAK SD Kakullasan tersebut.

Demikian RJ News.com mewartakan.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar