Breaking News

DPRD Sulawesi Barat Tolak Pergantian Sekretaris Dewan.

 


Mamuju, Radar Jakarta News.com.

Polemik bergulir di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar).

Hal tersebut diakibatkan pergantian (mutasi) Sekretaris Dewan (Sekwan) dari pejabat lama, Abd Wahab kepada pejabat baru, Hamzih.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, S.E., M.Si  angkat bicara.

Dia menegaskan, semua anggota DPRD Sulbar menolak pergantian (mutasi) Sekwan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.

"Semua pimpinan DPRD Sulbar sepakat menolak Hamzih sebagai Sekwan," tegas Suraidah, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor DPRD Sulbar, Jalan Pettana Endeng, pada Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Suraidah, Zudan telah melanggar Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami menilai melanggar Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena Pj. Gubernur tidak pernah meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Sulbar," tegas Suraidah.

Diakuinya, DPRD Sulbar telah meminta Zudan menunda pergantian Sekwan.

"Kami minta ditunda sampai September 2024. Hal ini kami lakukan agar kegiatan Sekretaris DPRD tidak terganggu," katanya.

Terpisah, Zudan mengatakan, patuh pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"DPRD mengusulkan satu, saya sebagai Pj. Gubernur juga usulkan satu dan usulan kami yang diterima," kata Zudan, saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat Pemprov Sulbar, di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jalan H. Abd Malik Pettana Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024).

Dikatakan, dirinya selaku Pj. Gubernur yang ditunjuk oleh presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan. Namun, pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri termasuk pertimbangan teknis dari BKN dan rekomendasi dari KASN.

Adapun, dasar pelaksanaan mutasi, promosi, dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, nomor 13773/B - AK.02.02/SD/K/2023, tanggal 27 Desember 2023, hasil pertimbangan teknis, mutasi, pemberhentian, dan demosi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sulbar, Surat Ketua KASN, No.B - 140/JP.00.01/01/2024, hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No. 100.2.2.6/408/SJ, tanggal 20 Januari 2024, hal persetujuan pemberhentian, pengangkatan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sulbar.

Sestama BNNP ini menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun, apalagi organisasi pemerintahan.

Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya yaitu, penyegaran organisasi, menyeimbangkan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengejar target skala prioritas, mengisi kekosongan jabatan, inovasi baru, membangun suasana baru, kaderisasi dan regenerasi organisasi.

"Pasti ada yang datang dan ada yang pergi, come and go, tidak ada sesuatu yang abadi," pungkas Prof Zudan.

Untuk diketahui, Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan melakukan mutasi pejabat eselon II -b, III - a, III - b, IV - a, dan IV - b.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar