Kejanggalan PS Dalam sengketa tanah dan bangunan di Kampung Setia Negara
WAYKANAN,RADAR JAKARTANEWS.COM-
Setelah beberapa kali di gelar sidang Perkara Perdata terkait Sengketa tanah dan Bangunan milik Warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Hari ini Kamis (14/12/2023) memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS),yang mana tahapan ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Way Kanan memeriksa Objek yang di sengketa kan, untuk memastikan bahwa objek tersebut betul betul ada.
Tahapan PS tersebut langsung di pimpin hakim pengadilan negeri Blambangan Umpu Way Kanan, sedangkan pihak tergugat dan keluarga yang di dampingi kuasa hukum langsung memberikan ruang sekaligus waktu untuk berjalannya proses PS yang di lakukan oleh PN Blambangan Umpu tersebut.
Namun hasil PS yang dilaksanakan oleh PN Blambangan Umpu tersebut dinilai banyak kejanggalan diantaranya pihak penggugat tidak dapat menghadirkan pihak-pihak yang seharusnya pada waktu persidangan PS di laksanakan sedangkan dalam PS kemarin pihak-pihak yang belum dapat disebutkan tersebut hadir.
"Saya merasa ini masih belum dapat di simpulkan , karna pihak penggugat sendiri belum dapat menghadirkan dan mendapatkan keterangan yang kongrit dari pihak-pihak yang seharusnya mereka harus hadirkan pada saat PS ini, namun ini terkesan ada penekanan dalam pelaksanaan PS ini, untuk dapat segera di lakukan, tapi kita akan buka semua nya nanti dalam fakta pengadilan berikut nya , sekarang belum saya sebutkan" kata Yusron Efendi, S.H, M.H saat memberikan keterangan setelah PS selesai di gelar di lokasi objek.
Sedangkan dari pihak PN Blambangan Umpu sendiri, melalui hakim PS , di akhir pelaksanaan sidang mengatakan sekaligus menyarankan bahwa persoalan sengketa tanah dan bangunan yang sekarang menjadi hak milik A Rudianta Jaya sebagai pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh secara damai dan dengan kekeluargaan.editor radar jakartanews.com
.(Anton.barlian)
Tidak ada komentar