Caleg DPRD Mamuju MN Dinilai Langgar Aturan Pemilu 2024, Diminta Penyelenggara Pemilu untuk Mendiskualifikasi.
Mamuju, Radar Jakarta News.com.
Beberapa pekan ini, publik Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) digegerkan oleh salah satu oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju tahun 2024 berinisial MN yang sedianya akan berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) zona 4, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar.
Pasalnya, sang Caleg MN dimsksud yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra, Mamuju tersebut, melaksanakan Ramah Tamah dengan para pegawainya.
Namun, publik menyayangkan karena terdapat spanduk yang bertemakan "Ramah Tamah" dengan memasang foto Direktur MN yang sama dipakai pada foto di Baliho bacaleg (bakal calon anggota legislatif) salah satu partai.
Hal ini tentu mencederai sistem berdemokrasi di negara kita, di mana setiap bacaleg dilarang keras menggunakan fasilitas pemerintah (negara) untuk kepentingan politiknya.
Dan yang lebih disayangkan lagi bahwa tindakan dari oknum bscaleg tersebut dinilai mencederai profesionalisme dalam berkompetisi di antara bacaleg lainnya.
Diketahui, bacaleg tersebut bukanlah salah satu kader lama salah satu partai politik (parpol) melainkan hanya secara kebetulan yang bersangkutan didaftar sebagai bacaleg secara instan.
Publik sangat berharap agar Panwaslu Kabupaten Mamuju dan Panwaslu Provinsj Sulbar serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju dan KPU Sulbar sebagai penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi bacaleg MN tersebut karena "Pelanggaran Etik Kampanye" secara terang - terangan pada Lembaga Pemerintah Daerah.
"Saya sangat berharap agar Panwaslu Kabupaten Mamuju dan Panwaslu Provinsi Sulbar serta KPU sebagai penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi bacaleg MN tersebut karena pelanggaran etik kampanye secara terang - terangan pada lembaga pemerintah daerah," kata salah satu tokoh warga Kecamatan Kalukku, Kamis (28/12/2023) kepada Reporter RADAR JAKARTA News.com.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar