Breaking News

62 Tahun Lalu Kitong su Deklarasi Kemerdekaan, Lalu ko Paksa, Jajah, dan Duduki Tanah Air Kami !

 





Makassar, Radar Jakarta News.com.

Cukup sudah, segera berikan hak menentukan nasib sendiri bagi katong, rakyat West Papua!

Bangsa West Papua telah mendeklarasikannya pada tanggal 1 Desember 1961. Akan tetapi, pemerintah Republik Indonesia tidak mau mengakuinya dan dengan pandangan rasis menganggap bahwa wilayah bangsa West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya tak lebih dari negara boneka bentukan Belanda.

Pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Soekarno lantas melakukan aneksasi ke wilayah West Papua melalui program Trikora pada 19 Desember 1961.

Saat pengakuan kedaulatan negara Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada Desember 1949, West Papua merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri berdasarkan Piagam PBB bagian XI (Non - Self Goverenment).

Resolusi PBB No. 1514 dikeluarkan setelah perang dunia yang berisi penjaminan bagi negeri - negeri dan rakyat koloni pada Desember 1960. Menindaklanjuti hal itu, maka pada tanggal 1 Desember 1961 rakyat West Papua mendeklarasikan kemerdekaannya dari penjajahan kolonialisme Belanda secara defakto dan dejure. Deklarasi ini sebenarnya akan dilakukan pada tanggal 1 November 1961 namun otoritas kolonial Kerajaan Belanda (Ratu Juliana) sengaja menundanya karena kepentingan kolonialisme. Atas desakan rakyat Papua melalui Niuw Guinea Raad (NGR) kepada kolonial Belanda maka deklarasi pun dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 1961.

Peristiwa Deklarasi Kemerdekaan ini kemudian disiarkan oleh Radio Australia dan Radio Belanda sebagai salah satu bentuk  pengakuan kedaulatan terhadap bangsa West Papua sebagai sebuah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat.

Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggungjawab dan berjanji untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait wilayah West New Guinea pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan rakyat West Papua.

Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak saja. Diantaranya, Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat sebagai penengah, meskipun perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.

Perjanjian yang mengatur masa depan wilayah West New Guinea ini terdiri dari 29 pasal yang mengatur 3 macam hal; pasal 14 -21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (self determination) yang didasarkan pada praktek internasional yaitu satu orang satu suara. Pasal 12 dan pasal 13 mengatur proses transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Pada 1 Mei 1963, ketika pemerintah Indonesia mengambil alih tanggungjawab administrasi atas West Papua, teritori ini tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih untuk berintegrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.

Kemudian, satu - satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 dengan hanya melibatkan 0,2 % dari populasi penduduk West Papua.

Proses Pepera itu pun dilakukan dibawah tekanan dan intimidasi militer, supaya rakyat Papua setuju untuk berintegrasi dengan Indonesia.

Konsep "musyawarah untuk mufakat" dipakai pemerintah Indonesia untuk melegitimasi pelaksanaan Pepera yang tidak demokratis; penuh teror, intimidasi, dan manipulasi.

Hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut dicatat di Sidang Umum PBB lewat resolusi 2504 (XXIV), disebutkan bahwa Pepera telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement. Dan, tidak disebutkan bahwa prosesnya memenuhi standar penentuan nasib sendiri seperti yang diamanatkan oleh resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV). Sehingga, penentuan nasib sendiri lewat Pepera tersebut pada dasarnya tidak sah. Dan oleh sebab tidak sahnya proses penentuan nasib sendiri itu, maka West Papua juga bukanlah bagian dari Indonesia.

Sejarah telah membuktikan rakyat West Papua telah mendeklarasikannya pada 1 Desember 1961 dan keberadaan pemerintahan Indonesia di Papua illegal. 

Sejak aneksasi dilaksanakan pada 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia tidak membawa kesejahteraan dan hanya menambah penderitaan rakyat West Papua. Teror, intimidasi, diskriminasi rasialis, penangkapan, penculikan, penahanan,  penembakan, pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi sampai sekarang. Berbagai operasi militer di West Papua telah menelan banyak korban. 

Penutupan akses jurnalis, pembatasan internet dan penyebaran disinformasi dilakukan untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi di West Papua. Wilayah West Papua dibagi - bagi melalui Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonomi Baru (DOB).yang hanyalah gula - gula yang tak menjawab persoalan keadilan bagi bangsa West Papua. Hak asasi rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Pada Peringatan Deklarasi Kemerdekaan bangsa West Papua ini, kami mengajak rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.


-Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI - WP).


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar