Mantan Kepala kampung dan bendahara Pakuan baru resmi di tahan lapas kelas IIB way kanan.21/11/2023
Radar jakartanews.com
Way kanan.lampung
KEJAKSAAN Negeri Way Kanan akhirnya melakukan penahanan terhadap Edison Kepala Kampung Pakuan Baru yang kaitannya dengan APBKampung Pakuon Baru Kec Pakuon Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.
berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023 dengan Kerugian Negara 1.021.635.996.
Untuk kedua tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ujar joni saputra selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi saat dikonfirmasi, tidak bosan-bosan kembali menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua Tsk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan dari Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan sehat
RADAR JAKARTANEWD.COM
Editor(Anton Barlian)
Tidak ada komentar