Breaking News

Di Tahun 2023, Ketua BK DPRD Kota Bekasi Terima Tiga Aduan Soal Dewan


BEKASI, RJ- Tugas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah memantau, mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, juga peraturan tata tertib (Tatib) DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD itu sendiri.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto mengungkapkan, selama dirinya memimpin BK semenjak dilantik pada Juni 2023 lalu, sudah ada tiga laporan yang diterima.

"Yang pertama, jadi ada wartawan yang merasa dilecehkan profesinya oleh salah satu dewan, tapi sudah kita panggil semua itu prosesnya dari pelapor terlapor. Karena ini persoalan hukum, kita hanya menunggu, kalau di proses hukumnya di SP3 ya berarti selesai. Karena yang di BK itu kan masalah etik ya," kata Bambang Purwanto.

Kemudian, ada juga dewan yang diadukan ke Badan Kehormatan karena dituduh memiliki hubungan khusus dengan sesama anggota dewan lainnya.

"Ya, udah kita panggil juga kita selesaikan, dua – duanya sudah kita panggil. Sudah kita ajak diskusi informal karena yang kita tunggu untuk klarifikasi, yang melaporkannya tidak datang," ujarnya.

Lalu yang ketiga, ada juga anggota Dewan yang diadukan terkait dugaan jual beli Pokir Dewan, namun terkait aduan tersebut ia mengaku belum menerima secara langsung, karena surat resmi masih berada di tangan Ketua DPRD.

"Karena secara resmi surat (pengaduan) ditujukan kepada ketua DPRD baru ke saya, tapi Carbon copy (Cc) – nya sudah terima, katanya seperti itu. Saya belum mempelajari. Saya sih, kalau nanti disposisi dari ketua DPRD turun, segera saya akan panggil yang terlapor karena saya ingin tau juga," ujarnya.

Meskipun telah ada tiga pengaduan terkait anggota DPRD Kota Bekasi yang diterima BK, Ia menyebut pihaknya belum pernah memberikan sanksi kepada terlapor.

"Belum ada yang diberikan sanksi, tapi kita follow up sesuai dengan tingkat kesalahannya saja, karena pada prinsipnya BK akan merespon setiap aduan, keluhan yang dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, semua orang bisa mengadu ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, selama dia merasa atau dianggap diperlakukan tidak menyenangkan oleh anggota Dewan.

"Bisa Dewan antar Dewan, masyarakat atau LSM dan sebagainya. Ditujukan suratnya kepada ketua DPRD Carbon copy (Cc) – nya kepada BK, dalam waktu 7 hari kalau surat dari Ketua DPRD tidak di proses maka BK baru bisa mengambil alih," pungkasnya. (Adv/ Setwan)

Tidak ada komentar