Unit Regident Satlantas Polres Bartim Dan Samsat Tamiang Layang Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Benua Lima
Barito Timur Senin-Radar Jakarta
9 Oktober 2023, Pada pagi hari ini, Kantor Kecamatan Benua Lima menjadi saksi dari pelaksanaan sosialisasi yang penting, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penghapusan data kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dihadiri oleh para pegawai Samsat Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Abadi Rihmad, yang menjabat sebagai Kanit Regident. Turut hadir Sarles, S.Hut, M.M., Selaku Kasi Penetapan UPT Samsat Tamiang Layang, serta Mastopik selaku perwakilan dari PT. Jasa Raharja Tamiang Layang.
Sosialisasi ini secara khusus berkaitan dengan Pasal 74 (2) Huruf "b" UU No. 22 Tahun 2009. Pasal ini menegaskan bahwa data kendaraan bermotor akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa berlakunya suatu tansa kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan baik dari Camat Benua Lima, MAHADANI, S.Ap, M.Ap, yang turut serta dalam acara ini, serta seluruh pegawai kecamatan yang hadir.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait kewajiban mereka dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor, menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan berkontribusi positif dalam kelancaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah ini. Kegiatan serupa diharapkan dapat menyebarkan informasi yang penting dan memastikan semua pemilik kendaraan bermotor mematuhi peraturan yang ada.
Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur, dan semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan terkait kendaraan bermotor.(Ar)
Tidak ada komentar