Roberth Simanjuntak,S.H Dankorp Komando DPC. LIN Batu Bara dan kutipannya Wawancara Tentang Dinas Pendidikan
Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com
Roberth Simanjuntak, S.H jabatan Dankorsp Komando DPC. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara dalam pemaparanya dihadapan Pengurus dan sejajaran LIN Saat rapat koordinasi di Salah satu warung di simpang Kopi, kecamatan Sei Suka Jum'at Pagi (06/10/2023) menyampaikan:
Plt. Kadis Darwinson Tumanggor S.Pd dan Ardat kabid dinas pendidikan Kabupaten Batubara tidak terbuka terkait pengelolaan Dana BOS di SD.N.02 Desa Pematang Tongah Kecamatan Limapuluh seolah-olah menutup-nutupi serta melakukan pembenaran terhadap tindakan kepala sekolah Sijabat dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS T.A.2022.
Pembayaran honor guru yang alokasi anggarannya dari dana BOS terjadi pemotongan Rp. 50 rb/bulan/perorang, dan pengembalian pemotongan honor tersebut sudah dibayarkan kepada guru yang bersangkutan sebelum dilakukannya rapat koordinasi dengan Komisi 3 DPRD Batubara dihadiri seluruh guru dan kepala sekolah SD.N.02 , kadis pendidikan Darwinson Tumanggor serta staff, ketua komisi 3 Ardiansyah dan beberapa anggota komisi.
Dalam rapat bersama dewan komisi 3 , kadis pendidikan sempat mencecar pertanyaan kepada para guru PNS dengan mengatakan " Siapa yang mau jadi kepala sekolah" hal ini kemungkinan terjadi karena rasa kesal adanya bocoran atas pemotongan honor guru tersebut.
Berdasarkan keterangan guru Xy yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa kadis pendidikan mengeluarkan nada ancaman akan memindahkan guru PNS dan memecat guru honorer jika diketahui memberikan keterangan apapun terkait sekolah.
Kadis Tumanggor juga mengatakan kepada kepala sekolah, jika ada awak media/LSM kesekolah laporkan saja ke polres.
Menyikapi perihal pemotongan honor guru dan BOS SD. N 02 Pematang Tongah, Dan Korps Komando Lembaga Investigasi Negara, Roberth Simanjuntak SH berharap kadis tidak perlu berpihak dan menutup-nutupi kepala sekolah yang dinilai salah dalam mengelola Dana BOS, jika dimungkinkan harus dapat melakukan tindakan tegas bagi kepala sekolah yang melanggar peraturan, agar dunia pendidikan di Kabupaten Batubara berjalan kondusif dan terbangun secara positif.
Terkait BOS T.A. 2022 didapatkan keterangan bahwasanya RKAS tahun lalu telah dirubah setelah adanya laporan sekolah ke DPRD komisi 3.
Jika RKAS tahun lalu dapat dirubah setelah tahun anggaran tersebut selesai, ini merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan hak dan jabatan, jelas sudah menyalahi aturan.
Roberth Simanjuntak SH mengatakan bahwa media/LSM adalah lembaga sosial kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara dan telah diatur dalam UU Pers serta Peraturan Pemerintah Nomor. 68 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Mengingat adanya statement kadis pendidikan dan mengeluarkan nada ancaman kepada para guru SD.N 02 Pematang Tongah dinilai kurang ramah dalam melakukan koordinasi terhadap bawahannya terkesan arogan dengan jabatan yang disandang.
Roberth juga menilai kadis Tumanggor dalam menjalankan tupoksinya belum menganut kepada azas proporsionalitas, azas profesionalitas, azas ketransparansian dan akuntabel, serta azas kepentingan umum.
Menindaklanjuti hal ini Roberth meminta agar inspektorat daerah dapat memeriksa kembali RKAS dan SPJ BOS tahun 2022 SD.N 02 Pematang Tongah serta meminta kepada Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kadis pendidikan Tumanggor dan kepala bidang pendidikan Ardat untuk kemajuan dunia pendidikan Batubara.
Sambut pemaparan Roberth, Ketua DPC. LIN Batubara Aditya P Gultom memberikan apresiasinya atas kinerja investigasi Dankorsp Komando dan LIN akan klarifikasi kepada Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Salam pranata
Tidak ada komentar