Polsek Aek Natas amankan pelaku pencurian hewan ternak/lembu pada Ops Sikat Toba 2023.
Labuhanbatu -radarjakartanews.com
Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak/lembu,. Di Aek natas Labura
Senin (30/10/2023) Melalui Humas polres labuhanbatu,kasi Humas polres IPTU, parlondo Napitupulu SH.kapolres menjelaskan
Bahwa pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor/korban an. Tukimin, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat : Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura (TKP), "mendapat info tersebut, pelapor/korban langsung menuju lokasi dimaksud" kata Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor/korban, "selain itu, dilokasi yang sama ditemukan juga 1 (satu) ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon" ujarnya
Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak/lembu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi (Kanit Reskrim) dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa dilokasi saat itu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal.
Tim mengamankan 2 (dua) orang dimaksud dan dilakukan introgasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak/lembu milik pelapor/korban an. Tukimin"
Tsk, 1. Syahprijal, Lk, (27) Bertani, Islam, warga Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan Tsk 2, Khairil Adha, LK, (20) Wiraswasta, warga Jl. M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Tutup, humas. (A.lubis)
Tidak ada komentar