Breaking News

Komite dan kepala sekolah dasar (SDN)01,suka bumi Di duga ada indikasi pemungutan liar

 


Radarjakartanews.com

Waykaanan_senin,11/09/2023

Di duga komite dan kepala sekolah  SDN01 suka bumi di duga melakukan  pemungutan liar/pungli  ada beberapa wali murid yang enggan di sebut nama nya kami merasa keberatan atas pemungutan yang di lakukan oleh komite Fitri Komariah dan kepala sekolah di minta duit sebesar lima puluh ribu rupiah (50rb) perwali murid  memang tiap tahun kami ini di mintai duit oleh komite dan kepala sekolah Siti hairani spd



Saat Awak media, menemui kepala sekolah di ruang kantor nya untuk menggali impormasi dari wali murid  kepala sekolah Siti hairani spd membenar kan bahwa komite meminta sumbangan sebesar lima puluh ribu rupiah  perwali murid bukan persiswa  pungkas nya




Saat awak media mendatangi kerumah  Fitri Komariah  sebagai komite SDN01 suka bumi  mengatakan kami mengadakan pemungutan udah tiap tahun pak selama sy jabat jd komite saya udah dua kali meminta pemungutan guna membangun pagar 


Komite sekolah dasar SDN  01 suka bumi sudah jelas pemungutan karna sipat mengikat karna di patok dominal nya   jika sumbangan sipat nya suka rela maka  tidak mengikat   ini udah jelas komete mengakui memungut uang kepada wali murid sebesar lima puluh ribu rupiah perwali murid  dan parah nya lagi komite memungut uang udah lebih dari dua tahun dengan alasan untuk membangun pagar.


Melihat Dan menilai Kebijakan Dan Keputusan Ketua Komite.Sudah Sangat Bertolak belakang Dengan perturan Presiden republik Indonesia No 87 tahun 2016, Bahwa Segala Pungutan tersebut Di larang.


Seperti Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan Dan Sumbangan Biaya pendidikan Dasar Yang Di  Selenggarakan  Pemerintah, Dan/ atu Pemerintah Daerah Di larang  Memungut Biaya  Satu Pendidikan.


Kemudian Dalam Pasal 181 Huruf  di peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 menyebutkan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan,baik perseorangan maupun Kolektif, dilarang melakukan Pungutan Kepada peserta didik Baik Secara langsung Maupun tidak langsung yang Bertentangan Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pungli Salah Satu tindakan Melawan Hukum yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang pembertas tindakan Pidana korupsi.


Menurut Aturan Undang-undang yang Sudah Di terap kan oleh  pemerintah,Saya Selaku wakil kepala biro radar Jakartanews.com,Akan Segera Mendapingi Salah Satu Wali murid SDN 1 Sukabumi untuk Segara melaporkan ke  APH (aparat penegak hukum) untuk menidak lanjut permasalahan tersebut.



(Desi/Anton)

Tidak ada komentar