Bupati Bulukumba Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Selatan, Wali Kota Makassar di Posisi Kedua.
Makassar, Radar Jakarta News.com.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta merupakan Kepala Daerah terkaya di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah resmi dilantik sebagai bupati Bulukumba pada tahun 2021 lalu, ia memutuskan menyumbangkan gajinya untuk kegiatan amal dengan memberikannya kepada guru agama dan imam masjid.
Harta kekayaan pria kelahiran Bulukumba pada 12 Februari 1967 ini menembus angka di atas 200 miliar.
Berikut ini adalah daftar kekayaan kepala daerah di Sulsel:
1. Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba, memiliki harta kekayaan Rp. 265 miliar lebih.
2. Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar, memiliki harta kekayaan Rp.212 miliar lebih.
3. M.Taufan Pawe, Wali Kota Pare - Pare, memiliki harta kekayaan Rp.35,9 miliar lebih.
4. Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Sinjai, memiliki harta kekayaan Rp.35,4 miliar lebih.
5. Andi Fahsar M.Padjalangi, memiliki harta kekayaan Rp.34,8 miliar lebih.
6. Adnan Purichta Ichsan, Bupati Gowa, memiliki harta kekayaan Rp.12, 6 miliar lebih.
7. Indah Putri Indriani (IDP), Bupati Luwu Utara (Lutra), memiliki harta kekayaan Rp.12, 6 miliar lebih.
8. Andi Kaswadi Razak, Bupati Soppeng, memiliki harta kekayaan 12,5 miliar lebih.
9. Muhammad Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar, memiliki harta kekayaan Rp.12 miliar lebih.
10. Iksan Iskandar, Bupati Jeneponto, memiliki harta kekayaan Rp.10,9 miliar lebih.
11. Muslimin Bando, Bupati Enrekang, memiliki harta kekayaan Rp.10,7 miliar lebih.
12. M.Judas Amir, Wali Kota Palopo, memiliki harta kekayaan Rp.10,7 miliar lebih.
13. Muhamnad Yusran Lalogau, Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memiliki harta kekayaan Rp.10,1 miliar.
14. Suardi Saleh, Bupati Barru, memiliki harta kekayaan Rp.9,3 miliar.
15. Ilham Syah Azikin, Bupati Bantaeng, memiliki harta kekayaan Rp.8,6 miliar.
16. Andi Syafril Chaidir Syam, Bupati Maros, memiliki harta kekayaan Rp.7,4 miliar.
17. Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara (Torut), memiliki harta kekayaan Rp.6,7 miliar.
18. Basmin Mattayang, Bupati Luwu, memiliki harta kekayaan Rp.5,8 miliar.
19. Andi Irwan Hamid, Bupati Pinrang, memiliki harta kekayaan Rp.5,3 miliar.
20. Theofilus Allorerung, Bupati Tana Toraja (Tator), memiliki harta kekayaan Rp.3,8 miliar.
21. Amran Mahmud, Bupati Wajo, memiliki harta kekayaan Rp.3,3 miliar.
22. Budiman, Bupati Luwu Timur, memiliki harta kekayaan Rp.3,1 miliar.
23. Dollah Mando, Bupati Luwu Timur, memiliki harta kekayaan Rp.2,2 miliar.
24. Syamsari Kitta, Bupati Takalar (mantan), memiliki harta kekayaan Rp.17,7 miliar lebih.
25. Andi Sudirman Sulaiman (ASS), Gubernur Sulsel (mantan), memiliki harta kekayaan Rp.9,9 miliar lebih.
Untuk diketahui, bagi wajib LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikui ini:
1. Melaporkan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d 31 Maret 2023.
2. Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli lampiran 4 Surat Kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas materai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat kuasa harap segera dikirim maksimal 30 hari kalender setelah submit LHKPN format lampiran 4 surat kuasa dapat di download melalui aplikasi e-Filingelhkpn.kpk.go.id pada label riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
3. Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverivikasi maka dapat melakukan download tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada admin LHKPN di instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiunan.
Sumber: lhkpn.kpk.go.id
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar