Pemprov Sulsel Terlilit Utang 500 M Lebih, Kegiatan Fisik di OPD yang Bakal Direfocusing.
Makassar, Radar Jakarta News.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) Sulsel dibawah nakhoda Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) tengah terlilit utang.
Salah satunya yaitu utang Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun ini (2023) yang belum terbayarkan sebesar Rp 500 miliar lebih (lima ratus miliar rupiah lebih).
Upaya untuk melunasi utang tersebut belum dapat dilakukan karena anggaran utang untuk melunasi DBH di tahun ini sudah dipakai untuk menutupi utang DBH di tahun 2022 lalu.
MKetua Banggar(Badan Anggaran) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Irwan Hamid, mengatakan, salah satu jalan hanya dengan melakukan pemangkasan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau saya kasi gambaran salah satu OPD yang kemungkinan akan kena pemangkasan (Refocusing) adalah kegiatan fisik di OPD karena mungkin persoalan waktu karena fisik kan tidak berapa hari ini," kata Irwan Minggu (27/8/2023).
Salah satu OPD yang terancam dipangkas, katanya, Dinas PU (Pekerjaan Umum) yang dominan pada proyek pekerjaan fisik.
"Seperti di Dinas PU itu kan banyak kegiatan yang kemungkinan tidak jalan. Karena itu tadi waktunya sudah singkat. Kedua, kondisi lapangan," jelasnya.
Menurut Irwan, pada kegiatan tersebut yang lebih mungkin dapat dilakukan pemangkasan karena tampaknya masih ada yang sudah dianggarkan tapi belum masuk tahap pengerjaan.
"Misalnya, ada jalan yang sudah di tender, mau dilaksanakan tiba - tiba ada lahan bermasalah tentu akan dipending," katanya.
Selain itu, legislator PKB ini mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan TPP ASN (Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara) tidak tersentuh jika pemangkasan anggaran di OPD dapat dilakukan.
"Yang jelas tidak memangkas TPP, kalau berkaitan dengan kesejahteraan ASN itu tidak paling yang dipsngkas itu operasional, operasional dinas dan belanja - belanja yang kemungkinannya tidak lagi dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, potensi pemangkasan anggaran ini sudah pasti akan berimbas pada program OPD yang dinilai berjalan terlambat atau tidak masuk dalam kategori prioritas. Kendati begitu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan pada pembahasan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan (APBD-P).
Diketahui, masa jabatan Gubernur Sulsel ASS berakhir pada Selasa, 5 September 2023. Sementara, masa jabatan anggota DPRD Sulsel berakhir, 24 September 2024 mendatang.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar