Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Terima Aduan Warga Soal Lahan PSU
BEKASI–
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kelurahan Harapan Jaya terkait menyalahgunakan lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) di Aula Gedung Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/7/2023).
Dalam keteranganya Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan oknum yang menyalahgunakan lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) ke jalur hukum.
"Ini kan permohonan masyarakat untuk mencari tahu status kolam renang itu apa, jadi sekarang ini sudah agak terang benderang bahwa itu PSU yang dimanfaatkan oleh orang - orang tertentu," kata Arif.
Terkait hal tersebut, ARH sapan akrabnya menyebut pihaknya akan melakukan ketegasan terhadap oknum yang diduga telah melakukan penyalah gunaan lahan PSU yang diubah menjadi kolam renang dan dikelola secara pribadi.
"Karena tidak ada kontribusi buat masyarakat, tidak ada PAD – nya dan ini sudah 21 tahun. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengambil alih itu dan kemungkinan besar kita akan mendorong pidana bagi pelaku," tegasnya.
Belajar hal tersebut, dirinya mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan ketegasan terkait lahan PSU yang ada di wilayah Kota Bekasi, agar kejadian serupa tidak berulang di wilayah lain.
"Kita mulai dari Pesona Anggrek ini supaya ada ketegasan dari pemerintah daerah agar fasos fasum di daerah lain bisa kita manfaatkan dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan warga masyarakat Perumahan Pesona Anggrek, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, mengadu ke Komisi II DPRD Kota Bekasi terkait lahan PSU di wilayah mereka yang diduga disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum, dengan membangun kolam renang yang dikelola secara pribadi tanpa melibatkan warga setempat. (Adv Setwan)
Tidak ada komentar