Breaking News

Titin Ramadhani Keberatan Jadi Tersangka Polres Batu Bara

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com


Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


 Putusan nomor: 22/pid.B/2023/PN Kisaran tertanggal 29 maret 2023, menjatuhkan putusan perkara terdakwa atas nama Rio Akbar Kusuma (48) laki-laki, warga kota kisaran kabupaten Asahan-sumatera utara. 

 Mengadili,  menjatuhkan pidana terdakwa Rio Akbar Kusuma pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa kurungan penahanan (inkrah).


Perkara yang menyeret Rio Akbar Kusuma (48) suami Titin Rahmadani, berawal dari  Rio Akbar Kusuma akan menguruskan anak  saksi  Roy Eva Marini dan saksi Suko Suwito untuk  Lulus  menjadi Polisi yaitu Radja Rizky  Rahmadani.


Rio Akbar Kusuma(48) Suami dari Titin Ramadhani (47) dalam waktu  berjalan kepengurusan untuk meluluskan Radja Rizky Ramadani menjadi seorang Polisi, merugikan Saksi Roy Eva Marini dan Saksi Suko Suwito Rp, 263.000.000(Dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan cara 10 kali transfer terkirim ke rekening Rio Akbar Kusuma(48), dan  Radja Rizky Ramadani tidak ada diurus lulus Menjadi polisi. 


Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kisaran, mengadili Rio Akbar Kusuma(48) terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.


Kepolisian Polres Batu Bara melalui Ipda Rener Tambunan,MH Penyidik dan Aipda Roby Andika Harahap penyidik pembantu, memanggi Titin Ramadhani (47) diruangan satreskrim unit lidik II untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka pada kamis (13/07/2023),ujar Titin Ramadhani(47)sambil menunjukan surat panggilan dari Polres Batubara, Kamis petang.


Kepada awak media dan tim, Titin Ramadhani(47) mengatakan merasa keberatan atas pemanggilannya untuk dimintai keterangan yang disebutkan dirinya sebagai tersangka, terkait perkara suami saya kan sudah selesai dan dihukum 2 tahun oleh pengadilan kisaran, terkait uang yang ditransfer terkirim ke rekening Rio Akbar Kusuma(48),saya tidak ada menerima, sebutnya.(Ansori) 

Tidak ada komentar