Dipecat dari PNS, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar.
Jakarta, Radar Jakarta News.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Andhi Pramono (AP) melakukan tindak pidana gratifikasi terkait jabatannya.
Sejauh ini, KPK mengantongi bukti jika Andhi diduga menerima gratifikasi sekira Rp 28 miliar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (7/7/2023).
Penetapan tersangka ini diawali adanya temuan laporan harta kekayaan (LHK) Andhi yang dinilai tidak wajar.
Pada proses penyidikan, KPK menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan di rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima dinikmati Andhi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar.
Selain itu, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana dengan cara diantaranya, membelanjakan dan mentransfer.
Untuk diketahui, Andhi Pramono pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) kelahiran 4 Juni 1975 ini dipecat dari PNS per 5 Juli 2023.
Anak pertama dari dua bersaudara ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan bea dan cukai.
Pendidikan terakhirnya adalah strata tiga (S3) atau Doktor.
RJ News mewartakan dikutip Serambinews.com
Reporter: Andi Razak BW/redaksi
Tidak ada komentar