Breaking News

( UU LLAJ ) NOMOR 22 TAHUN 2009. TRUK PENGANGKUTAN PASIR TANPA PENUTUP.

 



RADAR JAKARTA NEWS .SIMALUNGUN


Kabupaten simalungun, Nagori Kucingan,Kecamatan Bosar maligas.dua mobil truk pengangkut pasir terlihat melintasi jalan milik perkebunan ,PTPN ( 3 ) menuju jalan lalulintas simpang Mayang.bak truk keadaan terbuka,muatan pasir terlihat melebihi ketingian bak truk.Jum,at ( 02,05,2023 )


Pengamatan awak media mobil truk,melaju dari Nag Kucingan berbelok menuju jalan lintas simpang Mayang.


awak media melihat kegiatan pengemudi truk,pengangkut pasir tanpa penutup.mengunakan terpal,tenda dan bahkan muatan melabihin ketingian bak truk..


awak media merasah ada pelanggaran berlalulintas.sebap jika muatan truk,seperti pasir tidak ditutup debu dan air menetes di sepanjang jalan.bisa menggangu, keselamatan penguna jalan lainny,maupun lingkungan setempat.dan bukan saja tentang debu.apakah dengan muatan melebihi ketingian bak truk dan melibihi tonase.pengangutan sehinga bisa mempercepat kerusakan jalan dan ini perlu mendapatkan perhatian dari dinas terkait.baik dinas perhubungan maupun polisi satuan lalulintas.


membaca undang undang lalulintas angkutan jalan, ( uu llaj ) nomor 22 tahun 2009.pasal 169 dan pasal 30.


pasal 169 ayat 1 ; pengemudi dan / atau perusahaan angkutan umum barang,wajib mematuhi ketentuan mengenain tata cara pemuatan daya angkut,dimensi kenderaan,dan kelas jalan.


Pasal 307 : setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor angkutan umum barang,yang tidak mematuhi ketentuan mengenain tata cara pemuatan,daya angkut dimensi kenderaan. sebangaimana dimaksud dalam pasal, 169 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2,( dua ) bulan atau denda paling banyak ,rp 500,000. ( lima ratus ribu rupia )


( RIJAL )

Tidak ada komentar