Roberth Simanjuntak,SH Tanggapi: Kinerja Kanit Reskrim Polsek Indra Pura, Awak media dilarang Meliput
Kepolisian Polsek Indra pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara dipimpin Kanit reskrim Iptu Jimmy Sitorus dan tim menggerebek lokasi peredaran narkoba dilingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Selasa petang sekitar pukul 16.44 Wib (13/06/2023) dan berhasil meringkus dua orang.
Seharusnya kinerja Polsek indra pura tentang pemberantasan peredaran narkoba perlu mendapatkan apresiasi, tetapi dalam hal ini malah sebaliknya dan menjadi polemik pemberitan media online Tren 24 Reportase", seolah sebutan kemitraan antara oknum polisi Iptu Jimmy Sitorus dengan awak media tidak terjalin dengan baik, karena awak media Tren 24 Reportase dilarang meliput kegiatan langsung penggerebekan lokasi peredaran narkoba oleh bandar Shabu, Sebut Roberth Simanjuntak,SH dari LPPNRI, Sabtu (17/06/2023).
Lanjut Roberth, sebaiknya kinerja dari Kanit reskrim Polsek Indra pura Iptu Jimmy Sitorus dan tim ini ketika melaksanakan kegiatan apapun bentuk kegiatan dan didukung oleh awak media sebaiknya merasa berterima kasih dan bukan membatasi kegiatan awak media.
Dengan membatasi awak media dalam peliputan maka akan menimbulkan pemikiran negatif bagi awak media sebagai sosial kontrol merasa ada yang ditutup-tutupi.
Harapan awak media sebagai sosial kontrol dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba secara langsung dilapangan dan mendapatkan temuan barang bukti narkoba dari bandar narkoba suatu prestasi dari oknum kepolisian dan juga prestasi awak media bekerja untuk bahan publikasi media, bukan sekedar awak media berharap mendapatkan bahan pemberitaan dari hasil press release dari institusi kepolisian, kebanggaan tersendiri dari awak media mendapatkan bahan berita dari lapangan langsung, ungkap Roberth.
Roberth menambahkan, Awak media tidak diberi meliput , pada hal ditempat umum,mengapa disyarankan dan diarahkan dikantor , apakah petugas takut jika awak media mengetahui dengan sebenarnya tentang alat bukti atau lainnya.
Adanya penegasan untuk tidak boleh meliput dan arahan dikantor saja mengambil keterangan..!, berarti awak media tidak boleh mengembangkan apa yang diketahuinya di lapangan (TKP), jika awak media hanya mendapatkan press release saja yang disuguhkan oleh institusi untuk dijadikan release berita, sungguh kurang menarik dan bukan prestasi dari seorang awak media, jika ini yang terjadi berarti belum sinkron dengan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.(Sp)
Tidak ada komentar