Breaking News

Polsek Indra Pura Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com

Kepolisian Polres Batu Bara, Polsek Indrapura Kecamatan Air putih Sumatera Utara dipimpin Kapolsek AKP JH Damanik, S.H,M.H berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan Selasa (20/06/2023) sekira pukul 22.00 Wib atas laporan Didit Eka Utama (29) warga desa Tanjung Mulia, kecamatan Air putih. 


 Kegiatan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana, tersangka atas nama Siswanto alias Sambo (42) warga desa Tanjung Mulia diamankan dan ditangkap di TKP dusun III desaTanjung Mulia.


Menurut AKP JH Damanik,SH.,M.H, kronologisnya, Pelapor Didit Eka Utama(42), warga dusun III, desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air putih Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 05.00 wib, disaat pelapor sedang tidur dan melihat Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI yang pelapor simpan di ruang tamu sudah tidak ada lagi kemudian pelapor melakukan pengecekan terhadap Hand Phone miliknya Merk Realme C 55 Warna hitam yang disimpan di tempat tidur juha sudah hilang bersamaan dengan Hand Phone anak dan istri Merk Vivo Y 125 Warna biru dan Vivo Y 53 Warna Cream 


selanjutnya pelapor mengetahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara murusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pintu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.


Penangkapan Rabu ( 20/06/ 2023) sekira pukul 21.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku sedang duduk diwarung milik lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, S.H bersama anggota Unit Reskrim melakukan Penangkapan sekira pukul 22.00 Wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku atas nama Siswaanto alias Sambo selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.


Barang bukti diamanka, 1(satu) Unit Hand Phone Merk Vivo type Y12s dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo type Y53.(Sp) 

Tidak ada komentar