Breaking News

LPPNRI Soroti Kinerja Kejari Batu Bara, dan Vonis 1.5 Bulan

 


Batu Bara-Sumut, radarjakartanews.com

Korban pencurian Tammi Uska Winandari merasa keberatan atas putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 13 Juni 2023 sesuai nomor : 313/Pid.B/2023/PN Kis. 


Tammi Uska Winandari tak kuasa menahan kesedihan karena menduga adanya diskriminasi hukum yang diterimanya selaku korban pencurian/perampasan pada  hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib di pasar (pajak) kebun kopi desa simpang kopi kecamatan sei suka kabupaten Batubara. 


Berdasarkan amar putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara satu bulan lima belas hari terhadap terdakwa Ramauli Saragih,setengah dari tiga bulan tuntutan yang dijatuhkan JPU sementara pasal yang berkenaan atas perbuatan terdakwa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun yakni pasal 362 KUHP. 


Menyikapi atas keberatan Tammi, kami Tim media/lembaga bersama keluarga korban, menemui JPU Deny F.A Sembiring, S.H yang menangani perkara tersebut di kantor kejaksaan negeri Batubara pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 ,meminta penjelasan atas tuntutannya tiga bulan terhadap terdakwa Ramauli Saragih. 


Deny mengatakan ada 4 (empat) poin yang menjadi Alasan atau pertimbangan JPU dan Hakim dalam menjatuhkan tuntutannya dan vonis pengadilan, yakni ; 

1. Terdakwa menderita penyakit diabetes dan sudah merambah sampai ke ginjal. 

2. Terdakwa dan korban sudah bersalaman dan berdamai. 

3. Hand phone yang dirampas Terdakwa sudah dikembalikan kepada korban, dan dalam hal sudah dikembalikannya HP tersebut , berarti korban tidak ada mengalami kerugian. 


4. Korban Tammia Uska Winandari tidak menyetorkan uang ayam kepada Terdakwa. 

Mendengar alasan yang disampaikan JPU Deni sembiring, keluarga korban tidak berterima karena  - Hasil riwayat penyakit diabetes yang dikeluarkan oleh rumah sakit S adalah tahun 2020 bukan tahun  2023. - Saling memaafkan (berdamai) hanya secara spontan/lisan dan tidak tertulis dalam surat perdamaian serta bermaterai. 


- Pengembalian barang rampasan HP atas perintah hakim seusai sidang. - Dalam hal penyetoran uang ayam kepada Terdakwa adalah ibu korban, karena hubungan bisnis ayam antara ibu korban (Tammi) dengan Terdakwa. 


Menindaklanjuti alasan JPU dan Hakim dalam hal tuntutan dan putusannya,yang diungkapkan oleh Deni Sembiring selaku Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, korban bersama keluarganya meminta kepada Kepala kejaksaan tinggi sumatera Utara, jaksa pengawas, kejagung, kementerian Hukum dan HAM, komisi yudisial, Hakim pengawas,Hakim agung, ombudsmen, dapat mengevaluasi kinerja Jaksa penuntut umum dan Hakim yang mengadili perkara ini demi tegaknya supremasi hukum tanpa adanya diskriminasi. 


Ditempat terpisah aktivis LPPNRI , Roberth Simanjuntak SH, menuturkan, dalam hal riwayat penyakit (rekam medis) Terdakwa seyogianya JPU dan Hakim meminta yang terbaru dari pihak yang berkompeten, bukan lagi memakai riwayat penyakit yang dikeluarkan tiga tahun silam, dan riwayat penyakit  harus secara transparansi agar tidak terkesan dibuat-buat, sama halnya dengan penetapan pasal 365 dalam BAP kepolisian namun sesampainya di kejaksaan pasal tersebut berubah menjadi pasal 362 KUHP.


 Apakah penerapan pasal terhadap Ramauli bisa berubah-ubah menurut aturan hukumnya..? Jika pasal tersebut bisa dirubah oleh pihak JPU, bagaimana hasil penerapan pasal dari penyidik..? 

Roberth juga mengharapkan agar institusi penegak hukum seperti JPU  dan Hakim yang menangani perkara tersebut dapat melaksanakan Tupoksinya berdasarkan azas proporsional tas, profesionalitas, ke transparansian dan akuntabel, serta azas kepentingan umum. Ungkap Roberth Simanjutak,S.H dari LPPNRI. (Sp) 

Tidak ada komentar