Breaking News

Laporan Polisi LP/B/324/IV/2022/SPKT/ Polres Tebing Tinggi 1.2 Tahun Tidak Kunjung P21

 


Tebing Tinggi, radarjakartanew.com

Laporan polisi Nomor: LP/B/324/IV/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 20 April 2022, atas nama pelapor Poniman warga jalan penghulu tarip, LK.V, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang hilir, Kota Tebing Tinggi, melaporkan atas dugaan penganiyaan terhadap dirinya dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang, menyebabkan mengalami luka pada jari  kelingking tangan kiri, atas nama terlapor P. Pasaribu dan Çs warga Simpang Marbun Tebing Tinggi. 


Menurut keterangan Poniman kepada awak media, Selasa (20/06/2023) dikediaman rumahnya mengatakan:  bahwa  20 April 2022 lalu didatangi 7 orang diantaranya dua orang yang dikenal bernama P. Pasaribu dan Kardi cs, di TKP lahan perladangan milik orang tua saya di kelurahan yang sama, tiba-tiba P. Pasaribu mengayunkan sebilah parang dan melukai jari kelingking tangan kiri, sebut Poniman. 


Keterangan Poniman diperkuat Faisal Marpaung warga  yang sama dan faisal menjadi salah seorang saksi atas pelaporan Poniman dipolres Tebing Tinggi.


Poniman menambahkan, semenjak laporan 20 April 2022  dan sudah berjalan waktu selama 1 tahun 2 bulan, perkara kasusnya masih sebatas penyelidikan dan penyidikan saja, seolah Polres Tebing Tinggi belum mampu membuat laporannya P21 dan dilimpahkan kekejaksaan dan disidangkan dipengadilan,  padahal Visum et repertum (VER) sudah dilaksanakan di rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan dua orang  saksi sudah dimintai keterangan. 


Memang sih' gelar perkara sudah ada dilaksanakan dua kali,  pertama di mako polres Tebing Tinggi dan kedua di Mako Poldasu, ujar Poniman. 


Poniman memaparkan, terakhir polres Tebing Tinggi kembali membuat panggilan konfrontir tertanggal Selasa (20/06/2023) hari ini, sehubungan pengacara saya tidak bisa menghadiri waktunya, saya meminta ditunda dan setelah koordinasi dengan pihak penyidik Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr. K dan Penyidik pembantu Briptu Christine.N Siregar,SH atas nama Kapolres Tebing Tinggi Kasat Reskrim selaku Penyidik AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H,M.H, kemungkinan konfrontir dilaksanakan Jum'at (23/06/2023) di Mako Polres Tebing Tinggi. 


Surat P2HP(Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor: B/179.d/III/RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 24 maret 2023 yang diterima Poniman. 


Nomor urut 3. Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Rumah Sakit Bhyangkara TK. III Kota Tebing Tinggi yang telah mengeluarkan VER (Visium et Repertum).


Roberth Simanjuntak,SH sosial Kontrol dari LPPNRI, menanggapi SP2HP tertanggal 24 Maret 2023 terkait pemeriksaan terhadap Dokter Rumah sakit Bhyangkara yang melakukan VER, kenapa diperiksa, tidakkah kinerja Dokter sudah memberikan surat keterangan hasil ilmiah Dokter dalam pelaksanaan VER, apakah SOP Kepolisian sejauh itu memeriksa Seorang Dokter tentang VER, ungkap Roberth.

  

Awak media Konfirmasi kepada Penyidik Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K melalui Hp seluler:  Ipda Dhimas Mengatakan penyelidikan, penyidikan sudah dilaksanakan, bahkan gelar perkara sudah dilaksanakan dua kali, pertama di Mako Polres Tebing Tinggi dan kedua diMakoPoldasu dan secepatnya Perkara ini akan diselesaikan dalam minggu ini,ujar Ipda Dhimas. 


Saksi Faisal Marpaung Berharap Kepolisian Tebing Tinggi secepatnya menegakan hukum yang berkeadilan dan segera limpahkan kekejaksaan dan pengadilan, biarlah hukum tegak dipengadilan, 1 tahun lebih hanya kasus penganiyaan tidak kunjung dilimpahkan kepengadilan, kita sudah dimintai keterangan, kalau seperti ini proses hukum berjalan, kita sebagai masyarakat sangat kecewa.ujar Faisal.(Sp) 

Tidak ada komentar