Breaking News

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar.

 




Makassar, Radar Jakarta News.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Makassar, Sulsel.

Ketiganya merupakan mantan Direktur PDAM Makassar.

Mereka adalah Dirut PDAM Makassar Tahun 2018 - 2019 Hamzah Ahmad (HA), plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun 2019 Tiro Paranoan (TP) dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun 2020 Asdar Ali (AA).

Sehingga sampai saat ini sudah lima tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel dalam dugaan korupsi dana  PDAM.

Sebelumnya, Kejati Sulsel  telah menetapkan Dirut PDAM Makassar 2015 - 2019 Haris Yasin Limpo (HYL) dan Direktur .Keuangan Makassar Irawan  Abadi (IA) yang kini telah masuk tahap penyidikan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo mengatakan, ketiga mantan Direktur PDAM Makassar ditersangkakan dalam perkara pembayaran tantiem dan bonus/,jasa produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Tersangka HA dalam kapasitasnya sebagai Dirut PDAM Makassar untuk mpenggunaan laba 2018 dan 2019. Tersangka TP dalam kapasitasnya sebagai plt. Direktur Keuangan Tahun 2019 untuk laba Tahun 2018.

Tersangka AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar Tahun 2020 untuk laba Tahun 2019.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati  Sulsel No.146.147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tabggal 13Juni 2023.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel No.101- 103/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

"Selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1.A Makassar ditahan,"ujarnya.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi

Tidak ada komentar