Kejagung Tetapkan Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS
Jakarta, Radar Jakarta News.com
Saham PT Basis Utama Prima disebut dimiliki Hapsoro Sukmonohadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun terssbut.
Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno - Hatta, Kamis (15/6/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini, Kamis (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima)," kata Kuntadi.
Dia menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
"Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo, pada paket 1 sampai dengan paket 5," kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti - bukti terjadinya tindak pidana korupsi. "Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama - sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS.
Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.
Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam ditahanan menunggu persidangan.
Mereka diantaranya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Terkait dengan PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyebut YUS sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Terkait itu, Kuntadi menegaskan tim penyidikannya tak membantah. "Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.
ANATOMI KASUS BAKTI KEMENKOMINFO:
RINCIAN PROYEK.
Konstruksi dan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penunjangnya di daerah 3T.
Dana Proyek BTS 4G BAKTI Rp 10 triliun.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1 triliun.
PAKET TERINDIKASI KORUPSI.
PAKET 1:
Kalimantan (269 unit), Nusa Tenggara (439 unit), dan Sumatera (17 unit).
PAKET2:
Maluku (198 unit), Sulawesi (512 unit).
PAKET 3:
Papua (409 unit), dan Papua Barat (545 unit).
PAKET 4:
Papua (966 unit).
PAKET 5:
Papua (845 unit).
Sumber: Kejaksaan Agung.
Demikian RJ News.com mewartakan dilansir dari Republika.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar