Kantor Awal Pemerintahan Nagori Perdagangan II,Kec.Bandar-Simalungun dipertanyakan.
Simalungun, radarjakartanews.com
Tempat/lokasi setatus tanah dan Kantor Pemerintahan Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara yang terletak dijalinsum Perdagangan-Lima puluh Kabupaten Batubara, Kantor Pemerintahan Nagori yang sejak awal berdiri Pemerintahan Nagori Perdagangan II sebagai tempat menjalankan roda Pemerintahan, Kini terlihat menjadi tempat praktek, terpasang spanduk tempat praktek dr. Umum.
Pemerintahan Nagori Perdagangan II sekarang ini berkantor di jalan menuju kramat kubah, dan didinding pintu masuk terpasang prasasti peresmian pembangunan kantor pemerintah nagori perdagangan II hasil swadaya masyarakat ditanda tangani Pangulu Perdagangan II, Andi Azwan Damanik S.P.
Polemik dugaan aset desa telah alih fungsi menjadikan Awak media dan tim sebagai sosial kontrol ingin mendapatkan informasi yang akurat dari pihak terkait termasuk Pangulu nagori Perdagangan II, Andi Azwan Damanik, S.P, namun sangat disayangkan, sekitar Pukul 15.45 wib Kantor pemerintah Nagori sudah tutup, Senin (19/06/2023).
Awak media dan tim menyambangi kantor camat kecamatan Bandar, dan diterima Tagon Sihotang (camat), diruangan kerjanya Tagon Sihotang mengatakan, terkait aset desa (Kantor Pemerintah Nagori) sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya PP nomor 43 dan aset desa menjadi wewenangnya pangulu nagori/kepala desa, sesuai undang-undang dan Peraturan dan dimusyawarahkan.
Terkait dugaan alih fungsi aset desa, nanti akan kita pertanyakan kepada pangulu nagori Perdagangan II, Karena secara undang-undang dan Peraturan yang berhak tentang aset desa adalah pangulu, sebut Tagon Sihotang.
Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/ kepentingan sosial.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016).
Pasal 1 ayat 5 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 1 ayat 10 .pemanfaatan adalah pendayagunaan aset desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerimtah desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 3. pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas funsional, kepastian hukum, tranfaransi dan keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pasal 4 ayat 1.Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.(Sp)
Tidak ada komentar