Breaking News

Kadis Dukcapil Makassar: Permohonan Blangko e-KTP ke Pusat Berkisar Dua Ratus Ribu

 



Makassar, Radar Jakarta News.com

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Hatim mengatakan, bahwa permohonan blangko e- KTP  (KTP elektronik) ke pemerintah pusat berkisar dua ratus ribu untuk tahun 2023. Itu permohonan kalau dikasi pemerintah pusat," kata Hatim, Jumat (9/6/2023) siang, ketika dikonfirmasi RJ News.com, di ruang kerjanya.

Putera asal Kecamatan Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel ini menambahkan, realisasi e- KTP pada tahun sebelumnya (2022) sekitar seratus ribu e- KTP.

Ia mengatakan, kalau di Indonesia Timur kan Makassar yang paling besar jumlah penduduknya. Apalagi kalau dibandingkan Sulsel kan beda.

"Contoh, kaya Kabupaten Sidrap, kan cuma sekitar dua ratus ribu jumlah penduduknya otomatis kebutuhan blangkonya tidak sebanyak Kota Makassar," kata lulusan STPDN yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Sidrap.

Dikatakan, jumlah penduduk Makassar sekirar 1, 5 juta jiwa. 

"Itu untuk perhitungan data pada Desember 2022," katanya.

Sedangkan wajib pilih, kata Hatim, berjumlah satu juta lebih, lebih besar pemilih perempuan.

Ia menegaskan, surat keterangan domisili itu kita tidak kenal. 

"Yang mengetahui itu RT/RW, kelurahan atau kecamatan," terangnya.

Kita ini, katanya, kan bekerja di belakang meja dan bukan orang lapangan. Kita stand by di belakang meja.

"Dukcapil hanya berwewenang mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan domisili," kata putera kelahiran, 17 Oktober 1987.

Sebagai informasi, bahwa blangko KTP elektronik adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan legalitas e-KTP fisik  tersebut dipayungi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.


Reporter: Andi Razak BW/redaksi.

Tidak ada komentar