Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo Capai Rp 20 Miliar.
Jakarta, Radar Jakarta News.com.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu disinyalir menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Menelisik harta kekayaan SYL dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (14/6/2023) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 20 miliar.
Elite Partai NasDem itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jumlah harta tidak bergerak milik SYL itu senilai Rp 11.314.255 150.
Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya, mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp Rp 50 juta; mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Sehingga harta bergerak milik SYL mencapai Rp 1.475.000.000 atau Rp 1,47 miliar.
SYL juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 1.149.970.000. Ia juga memiliki harta berupa kas senilai Rp 6.118.817.382. Sehingga jumlah keseluruhan harta milik SYL berjumlah Rp 20.058.042.532.
Sebelumnya, Plt.Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus yang melibatkan Mentan SYL masih dalam tahap penyelidikan.
Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (13/6/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Hal ini setelah dikabarkan Mentan SYL terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ucap Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedang ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
"Karena masih dalam proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tegas Ali.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, SYL, selaku Mentan, diduga bersama - sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementan 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020 - 2022/Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementan Tahun 2019 - 2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama - sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Demikian RJ News.com mewartakan dilansir dari JawaPos.com.
Reporter: Andi Razak BW/redaksi.
Tidak ada komentar