Breaking News

Truk Angkutan TBS Di PTPN IV Unit Dosin Tidak Gunakan Plat Kuning.

 



Rafarjakarta Net - Simalungun.


Perbedaan jenis kendaraan berdasarkan fungsinya sejak lama sudah diatur di Indonesia. Perbedaan fungsi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan pada plat kendaraan. Salah satunya adalah plat kuning yang diperuntukkan hanya bagi setiap kendaraan umum. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2016, setiap kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan plat kuning diharuskan memiliki badan hukum.   Semua jenis kendaraan umum sejenis mobil angkutan, Taxi, Bus, dan sejenisnya digunakan secara umum untuk kepentingan masyarakat.               


Meski aturan penggunaan plat kuning pada setiap kendaraan umum telah ditetapkan oleh pemerintah, ada saja oknum - oknum pengusaha  yang mengabaikan ketentuan tersebut.    Salah satunya Vendor angkutan tandan buah segar (TBS) di PTPN IV Unit Dolok Sinumbah (Dosin), Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.


Menurut Informasi yang disampaikan  kepada media ini, truk milik Vendor angkutan TBS unit dosin tidak menggunakan plat kuning.   Selain itu, beberapa angkutan yang digunakannya adalah truk keluaran dibawah tahun 2017. 


Meski Management PTPN IV unit dosin telah membuat keputusan final dan tegas tidak akan menerima truk milik vendor dibawah tahun 2017 sebagai angkutan TBS di unit dosin, vendor angkutan TBS terkesan seperti tidak peduli.  Armada angkutan TBS unit dosin tanpa plat kuning terlihat hilir mudik melakukan aktivitas angkut TBS menuju PKS dosin.      


" Truk yang dipakai untuk angkut sawit di dosin kebanyakan keluaran tahun 1997, istilah umumnya truk kepala Gabus dan petak," ungkap sumber, Sabtu (13/05/2023).


Masih menurut sumber yang enggan dipublikasikan namanya itu menyebutkan, selain tidak menggunakan plat kuning truk angkutan TBS dosin kebanyakan kendaraan keluaran di bawah tahun 2017.


" Truk angkutan tandan kosong (tankos) rata - rata semuanya kepala Gabus dan petak. Memang ada sich beberapa unit Colt Diesel jenis Canter milik UD. Kasih yang angkat sawit, itupun gak semuanya," terang sumber lagi.


Sementara UD. Kasih yang disebut - sebut sebagai vendor angkutan afdeling 1 hingga 5  PTPN IV unit dosin, s


Saat dikonfirmasi via sambungan seluler di nomor 0813 6136 34xx, UD. Kasih yang disebut - sebut sebagai vendor angkutan afdeling 1, 3 dan 5 PTPN IV unit dosin mengakui bahwa tidak semua truk angkutan TBS miliknya menggunakan plat kuning. Untuk angkutan tankos UD. Kasih menyebutkan menggunakan truk dibawah tahun 2017. 


" Untuk angkutan TBS kami menggunakan truk jenis Canter agar memperlancar sawit sampai ke PKS. Kalau pakai truk kepala Gabus atau petak ditakutkan sewaktu- waktu mesinnya rusak di jalan, kan tahun rendah," terangnya.


Diungkapkannya lagi, bahwa sebelumnya UD. Kasih hanya vendor angkutan afdeling 1, 3 dan 5. 


" Sejak vendor afdeling 2 dan 4 di Blacklist sama pihak unit dosin, angkutan  TBS dan tankos di dua afdeling itu serahkan kepada kami," ungkapnya mengakhiri.


Terkait adanya pemakaian truk keluaran dibawah tahun 2017 yang digunakan sebagai angkutan tankos oleh vendor di unit dosin, Manager PTPN IV unit dosin belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.


(Tim Red)

Tidak ada komentar