Breaking News

Bhabinkamtibmas Briptu Frendi Gustantio Hadiri Kegiatan Kampaye Terbuka Bersama ketiga Calon Kades Mangkarap Serta Penandatanganan dan Pengucapan Ikrar Damai.

 


 - Polres Bartim - Polda Kalteng -

 Brigadir Polisi Satu ( Briptu ) Frendi Gustantio Bhabinkamtibmas Desa Mangkarap, Personel Polres Barito Timur ( Bartim ), Polda Kalteng Menghadiri Kegiatan Kampaye Terbuka Bersama Ketiga Calon Kapala Desa Mangkarap Serta Penandatanganan dan Pengucapan Ikrar Damai, Selasa (30/05/2023) Siang.


Kegiatan Kampaye Terbuka Bersama Ketiga Calon Kades Mangkarap Serta Penandatanganan dan Pengucapan Ikrar Damai tersebut juga di Hadiri oleh Ketua BPD Mangkarap, Ketua Panitia Pilkades, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mangkarap yang mana pelaksanaan kegiatan tersebut berada di Halaman Kantor Desa Mangkarap Kec. Dusun Timur Kab. Bartim.


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dusun Timur IPTU KUSLAN, S.H., M.M., mengatakan "kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dalam menghadiri kegiatan kampaye terbuka Bersama Ketiga Calon Kepala Desa Mangkarap Serta Penandatanganan dan Pengucapan Ikrar Damai tersebut dalam rangka monitoring dan pengamanan kegiatan yang berlangsung di desa sebagai bentuk kesiapan pada pemilihan Kepala Desa Mangkarap periode 2023-2029 demi tercipatanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah desa binaannya." Ucap Kapolsek.


Adapun kegiatan Kampanye Terbuka Bersama tersebut adalah penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa Mangkarap sesuai nomor urut yaitu, sbb : Nomor Urut 1 a.n. WURIANTO, Nomor urut 2 a.n. WUTIRMAN dan Nomor urut 3 a.n HERIANTO, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Pengucapan Ikrar Damai.


"Bhabinkamtibmas pada kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh calon kades maupun masyarakat yang hadir agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban Desa Mangkarap pada saat masa kampanye maupun dengan masa pemilihan nantinya, sehingga dapat berjalan aman dan lancar serta tidak ada melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan pilkades. (fg)

Tidak ada komentar