Breaking News

Pelaku Penganiyayaan menyerahkan diri ,Polsek Dusteng langsung Proses Cepat

 



Kepolsian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Polres Bartim, Polda Kalteng Proses Cepat Pelaku Penganiayaan yang menyerahkan diri Ke Polsek Dusteng  , jumat(28/04/2023) 


Proses pengamanan terhadap pelaku penganiayaan dilaksanakan oleh Polsek dusteng secara persuasif yakni dengan menggalang pihak keluarga dan hingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dusun Tengah dengan satu buah bukti yakni 1(satu) lembar baju berwarna hitam


Pelaku berinisial pelaku VF als Vn(18th) warga Desa Runggu Raya Kec Paku, pelajar SMA ,warga Kel.Amoah Kota,Kec Dusteng,Kab Bartim ,Prov Kalteng 


Dengan 2 (dua) Korban inisial VAN(26th),pekerjaan Swasta  ,dengan 1(satu) korban lainnya yakni  ES(35th), keduanya Warga Kel.Ampah kota , Kec Dusun Tengah, Kab.Barito Timur


Kejadian dilaporkan oleh VAT bermula adanya cekcok pada tanggal 20 April 2023 yang tdk terima dipukul , pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 skj 22.00 wib terlapor beserta rombongannya mendatangi pelapor di pos RGB dengan mengacungkan sebilah parang, karena panik pelapor kemudian masuk ke rumah memanggil orang tua pelapor yang yang tidak lain adalah orang tua pelapor sekaligus korban bersama kakak pelapor yang mengakibatkan orang tua pelapor inisia ES  mengalami luka bacokan yang mengenai leher bagian belakang dan Kaka pelapor ANA dirujuk ke RSUD Tamiang Layang karna mendapat tujukan pada bagian perut sebelah kanan


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela,S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi., S.H., M.H. mengatakan 

Pada saat ini pelaku sudah menyerahkan diri kepada Polsek Dusun Tengah dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut


"Iya memang benar terjadi tindak pidana penganiayaan di pos RGB, yang mengakibatkan luka bacok pada bagian leher bagian belakang serta luka tusukan pada korban lainnya di bagian perut sebelah kanan, pelaku penganiayaan tersebut sudah menyerahkan diri  kepada  pihak kami di  Polsek Dusun Tengah dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan  ancaman  pidana paling lama 2 tahun delapan bulan penjara, dan pada saat ini proses sedang berjalan ,kami masih mengumpulkan keterangan keterangan baik dr terlapor ,korban maupun saksi saksi guna proses lebih lanjut " ungkap Kapolsek (pm)

Tidak ada komentar