Breaking News

Kejati Sulsel Periksa Mantan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar.

 




Makassar, Radar Jakarta News.

Mantan Wakil Wali Kota (wawali) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Dia merupakan salah satu yg diperiksa dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H mengatakan, pemeriksaan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 -2019. Lalu premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wawali. Kemudian premi dana pensiunan ganda tahun 2016 - 2018.

"Ada tiga yang diperiksa yakni, SR (wawali Makassar Tahun 2014 - 2019), AY (Plt.Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt.Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," kata Soetarmi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL), dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Irawan Abadi.

Soetarmi menuturkan, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612 000.

"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainnya di BRI Cabang Panakkukang Kota Makassar," pungkasnya.

Penting diketahui, Syamsu Rizal adalah mantan wawali Makassar periode 2014-2019.


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja News/redaksi.

Tidak ada komentar