Breaking News

Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan di duga Cabuli Anak di Bawah Umur

 



Radar jakarta.net 

Way Kanan, Lampung,- Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Insial IN di duga  telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 Tahun yang bekerja sebagai Pekerja rumah tangga dirumah Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Selasa (31/01/2023) 



Ketua SPI DPD way kanan Rijal Aryanto mengharapkan kepada penegak hukum polres way kanan menindak tegas oknum mantan kepala kampung gedung harapan  di duga telah melakukan pelecehan  anak di bawah umur 

Kepada Kapolres way kanan dan Kapolda Lampung  tolong tindak tegas kasus pelecehan anak di bawah umur di karna kan pelecehan  terhadap anak di bawah umur semakin marak jika APH tidak bener bener menindak tegas maka pelecehan anak di bawah umur akan bertambah LG

Pungkas Rijal aryanto



Berdasarkan Informasi keterangan yang didapat dari Ibuk Kandung korban yang bernama Marsih,   Mantan Kepala kampung Gedung Harapan telah melakukan Pencabulan anak saya dan saya bertanya langsung kepada anak saya yang bernama (En) sepulangnya dari tempat dia kerja nangis - nangis Lalu ibu Kandung nya bertanya, 


"Kenapa nangis Nak, Saya di Setubuhi Pak In dan saya di cium, di peluk dari belakang. dan bahkan sudah 3x saya di Setubuhi sama Pak IN. Ungkap En"


Dan bahkan kata ibu kandung sikorban Marsih, kami sudah  Laporan sama pihak yang berwajib Bapak polisi kasus ini tetapi sampai saat ini  adem - adem saja dan saya menyerahkan Masalah ini kepada saudara saya yang bernama Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar semuanya cepat di atasi dan saya selaku orang tua kandung dari sikorban memohon kepada bapak polisi selaku penengak hukum meminta keadilannya karena kami orang tidak mampu 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’

(Desi./Anton)

Tidak ada komentar