Breaking News

Kejari Makassar Gelar Pelaksanaan Tahap Dua Atas Nama Terdakwa Adrian Perkara Pembunuhan Berencana Korban Anak Dibawah Umur.

 




Makassar, Radar Jakarta.net.

Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah dilaksanakan Pelaksanaan Tahap II (dua) atas nama Terdakwa Adrian  alias Rian, perkara pembunuhan berencana terhadap korban anak di bawah umur, oleh terdakwa Adrian alias Rian dan untuk terdakwa Andi Muh.Faisal alias Faisal merupakan perkara dewasa (18 tahun) pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Bahwa perkara ini merupakan perkara yang sempat viral beberapa hari yang lalu terkait adanya pembunuhan berencana terhadap korban anak di bawah umur, korban atas nama Muh. Fadli Sadewa dengan motif penjualan organ vital manusia, dimana  para terdakwa membawa korban ke suatu tempat yang kemudian dia berencana untuk mengambil organnya sehingga dibunuh, namun para terdakwa kebingungan bagaimana cara mengambil ginjal korban sehingga para terdakwa membungkus korban dan membuangnya.

Bahwa terkait penahanannya harus displit karena perkara tersebut perkara anak dan perkara dewasa.

Bahwa setelah dilaksanakan tahap II (dua) selanjutnya hari ke lima akan segera dilimpahkan ke  Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun daftar barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain:

1 (satu) buah Flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV durasi 9 (sembilan) menit 26 (dua puluh enam) detik tanggal 08 Januari 2023.

1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra DD 3346 VA hitam nomor rangka MH1HB321XK304B85 nomor mesin HB32E1295872.

1 (satu) buah kursi warna merah.

1 (satu) buah kantong plastik (trash bag) warna hitam.

1 (satu) buah kantong plastik warna ungu.

2 (dua) utas tali rapiah warna hijah.

1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif bergaris warna kuning, hijau, merah dan putih.

1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.

1 (satu) buah laptop gaming ASUS ROG G512L merek ASUS warna hitam.

1 (satu) buah headset Gaming merek Logitech G733 warna hitam.

1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru muda.

1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru tua.

Demikian RJ.NET mewartakan seperti dilansir dari keterangan tertulis Kejari Makassar.


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar