Jadwal Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dan Tahapannya.
Radar Jakarta News.
Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 - 15 Februari 2024 mendatang.
Pemilu tersebut juga akan memilih para wakil rakyat, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Bagi yang akan ikut dalam pertarungan Pileg 2024, pencalonan bakal calon (balon) legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota akan dibuka mulai 24 April - 25 November 2023 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar,18 partai politik (parpol) yang telah berhasil menjadi peserta dalam Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
Adapun jadwal pelaksanaan Pemilu beserta tahapannya dapat disimak pada paparan berikut ini.
Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Tahapannya.
Laman info Pemilu memaparkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 beserta tahapannya yang terbagi menjadi beberapa daftar sebagai berikut ini:
No. Tahapan Jadwal
1.Perencanaan14 Juni 2022
program dan
anggaran.
2.Penyusunan 14 Juni 2022
Peraturan 14 Desember
KPU 2022
3.Pemuktahi 14 Okt 2022 -
ran Data 21 Juni 2023
pemilih dan
penyusuanan
daftar pemilih.
4.Pendaftaran 29 Juli 2022
dan verifikasi -13 Des 2022
peserta pemilu.
5.Penetapan 14 Des 2022
peserta 14 Feb 2023
pemilu
6.Penetapan 14 Okt 2022
jumlah - 9 Feb 2023
kursi dan
penetapan
daerah pemilihan
7.Pencalonan 6 Des 2022
DPD - 25 Nov 2023
8.Pencalonan 24 April 2023
anggota - 25 Nov 2023
DPR, DPRD provinsi
dan DPRD kab/kota
9.Pencalonan 19 Okt 2023
Presiden & - 25 Nov 2023
Wakil Presiden.
10.Masa 28 Nov 2023
Kampanye - 10 Feb 2024
Pemilu.
11.Masa 11 Feb 2024
Tenang - 13 Feb 2024
12.Pemungu 14 Feb 2024
tan & - 15 Feb 2024
penghitungan
suara.
13 Rekapitulasi 15 Feb 2024
hasil - 20 Maret 2024
perhitungan
suara
14.Pengucapan Menyesuai
sumpah/janji kan dengan
DPRD kab/kota. akhir masa
masa jabatan
masing - masing
anggota DPRD
kab/kota.
15.Pengucapan Menyesuai
sumpah/janji kan dengan
DPRD provinsi akhir masa
jabatan
masing
- masing
anggota
DPRD provinsi
16.Pengucapan 1 Okt 2024
sumpah/janji
DPR dan DPD
17.Pengucapan 20 Okt 2024
sumpah/janji
Presiden dan
Wakil Presiden.
Alokasi Kursi Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:
1.Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh) kursi.
2.Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Reporter: Andi Razak BW
Editor: Ra Ja News/redaksi.
Tidak ada komentar