Breaking News

Diduga Proyek Pengerjaan Pagar Raksasa Dikawasan PTPN III Dusun Hulu Kek Sei Mangkei Tidak Ada Papan Transparansi & APD.

 




Simalungun : 7 Februari 2023.


Hasil pantauan Insan Pers dari Media Online terkait pengerjaan proyek pagar raksasa di kawasan Industri PTPN III dusun hulu Kek Sei Mangkei diduga tidak diketahui keterbukaan informasi publik ( KIP ) UU nomor 14 tahun 2008 mengenai nilai anggaran pengerjaan oleh pihak kontraktor,begitu juga dengan hal hewan berkaki empat seperti lembu berkeliaran bebas di areal pengerjaan yang mengganggu aktivitas para pekerja proyek diduga tidak adanya pelarangan dari pihak pengamanan oleh kontraktor.


Begitu juga terkait alat pelindung diri ( APD ) bagi karyawan diduga tidak dilengkapi oleh pihak perusahaan kontraktor,saat di konfirmasi salah satu pekerja dilokasi lapangan kerja pada jam 09 : 30 ( WIT ) hari selasa tanggal 7 Februari 2023 tidak bisa memberikan keterangan publik kepada Insan Pers saat meliput dilokasi kawasan PTPN III dusun hulu kek Sei mangkei nagori kucingan kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun provinsi sumatera utara,yang jelas tidak memakai APD sebagian bagi para pekerja seperti ;


1. Sarung tangan ( Gloves ) 

2.Rompi  ( Vest ) 

3.Sepatu pelindung ( Safety shoes ) 

4.Kaca mata ( Googles ) 


Yang kurang pengawasan dari pihak para kontraktor yang membiarkan ataupun diduga kurang kelengkapan sementara UU tentang APD tertuang pasal 2 ( 1 ) pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja / buruh di tempat kerja.( 2 ) APD sebagai dimaksud pada ayat ( 1 ) harus sesuai dengan standart nasional Indonesia ( SNI ) atau standart yang berlaku.( 3 ) APD dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma - cuma. 


Terkait UU Pidana APD yang tidak sesuai standart maka ada sanksi pidana yang menanti.sanksi itu berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 Millyar ( pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang keselamatan kesehatan ).


Rj,tim

Tidak ada komentar