Breaking News

Sang Ketua dua periode tersebut meminta kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan jalan mediasi. Dan, jika menemui titik buntu (kendala) maka Ketua DPRD bersedia menjadi mediator.

 





Mediasi kedua belah pihak akhirnya merujuk pada kesepalatan damai.

Diketahui, kesalahapahaman ini terjadi antara kelompok Aco DP (warga Barakkang dan Salumanurung) sekira 50 orang dengan kelompok Dg. Rewa (warga Salugatta) 10 orang.

Sebagai informasi, proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepakatan kedua belah pihak dibantu mediator sang ketua DPRD asal Partai Demokrat yang akrab disapa Uwe Arsal.


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar