Polres labuhanbatu satnarkoba diakhir 2022 ,42 TSK, BERHASIL DITANGKAP.
Labuhanbatu-radarjakartanet.com
Akhir tahun 2022 , satnarkoba polres labuhanbatu ,ungkap kasus narkotika yang berhasil di Tangkap KASAT RESNARKOBA, pada bulan Desember Tahun 2022.
Melalui kasatnarkoba AKP Roberto.P,Sianturi,SH , didampingi Kanit Resnarkoba, AKP Eko Sanjaya ,Kapolres labuhanbatu menjelaskan
Pengungkapan kasus ,dan Para Pelaku di wilayah Kab. Labuhanbatu, selama dari tanggal 01 Desember 2022 s/d 30 Desember 2022.
Dikatakan kasat sebanyak 42 (empat puluh dua) Tersangka dari 39 (tiga puluh sembilan) Laporan Polisi atau Kasus.
AKP Roberto, juga menyampaikan Laporan Polisi terdiri dari 32 (tiga puluh dua) Laporan Polisi atau Kasus yang berhasil diungkap oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan lokasi Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, berdasarkan Aduan Masyarakat (Dumas) di berbagai lokasi ;Jln. H.Adam Malik (By Pass) Rantauprapat Kab.Labuhanbatu.
Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura.
Kampung Pajak Kec.NA-X-X Kab.Labura.
Kec.Panai Hulu Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu.
Barang Bukti berjumlah ,yang berkaitan dengan pengungkapan Kasus Narkotika yang telah disita oleh petugas tersebut ;
Sabu 132, 03 Gram
Pil Ecstasy Sebanyak 53 (lima puluh tiga) Butir (19,17 GR).
Psikotropika Pul Happy Five (H-5) sebanyak 36 (tiga puluh enam) Butir
Total Sitaan Uang Rp. 11.7734.000,-
Handphone sebanyak 21 (dua puluh satu) unit,
Timbangan Elektrik sebanyak 5 (lima) unit.
Dan Dalam penanganan perkara Narkotika tersebut dilakukan dengan Proses Penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Laporan Polisi atau Kasus dan sebanyak 2 (dua) Laporan Polisi atau kasus dilakukan Restoratif Juctice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif jelasnya.
Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun. (A.lubis)
Tidak ada komentar